Mohon tunggu...
Diyah Setiawati
Diyah Setiawati Mohon Tunggu... -

Line: dyah_seta, WA: 0895-4110-18415, E-mail: setiawatidiyah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Berkat 7 Roda Penggerak Investasi, ‘Manuver’ Hulu Migas Semakin Menjadi

16 September 2016   11:05 Diperbarui: 16 September 2016   13:22 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memang bukan merupakan rahasia lagi ketika harga jual minyak dunia mengalami penurunan yang signifikan. Pada pertengahan tahun 2014, harga minyak masih berada di atas 100 dolar AS per barrel. Sedangkan pada tahun 2015, harga minyak berada di angka 30 dolar AS per barrel dan hanya mengalami kenaikan sebesar 20 dolar AS per barrel pada tahun 2016. Jika sudah seperti ini, Indonesia pun tak mungkin luput dari dampak yang ditimbulkannya. Banyak kontraktor migas di Indonesia yang melakukan efisiensi bahkan menghentikan kegiatan investasi sehingga sektor industri penunjang migas mengalami kelesuan.

Mereka berpendapat bahwa merupakan sebuah kerugian ketika ongkos produksi tetap mahal sementara harga jual minyak mentah sedang murah-murahnya. Akibatnya, kesadaran untuk memperbanyak dan memperbaharui sumber daya minyak dalam negeri pun terhenti. Padahal cadangan minyak dan gas bumi di Indonesia dapat ditemukan di berbagai daerah seperti di sisi timur Pulau Sumatera, pesisir dan lepas pantai utara Pulau Jawa, Laut Natuna, Kalimantan Timur, Papua, dan selatan Maluku.

Berdasar keterangan dari Kepala Bagian Humas SKK Migas-Taslim Z. Yunus, per Juni 2016 terdapat 289 wilayah kerja (WK) migas di Indonesia. 85 WK migas telah disetujui dan sudah memasuki fase eksploitasi (67 WK berproduksi, 18 WK dalam pengembangan). Sedangkan, terdapat 204 WK yang masih berada dalam proses eksplorasi. Setiap harinya, 67 WK yang telah berproduksi tersebut hanya dapat menghasilkan 800ribu barrel minyak mentah. Jumlah ini masih terbilang belum dapat mencukupi kebutuhan minyak mentah Indonesia yang mencapai 1,4juta barrel per hari. Sehingga Indonesia yang dulunya pernah bertengger di jajaran negara penghasil dan pengekspor minyak, kini justru lebih sering disebut sebagai net importerkomoditas. Sebutan spesial ini muncul bukan tanpa alasan, sebab kenyataannya sebagian besar produk BBM yang digunakan oleh masyarakat Indonesia berasal dari impor.

Industri hulu migas merupakan proses yang berawal dari kontrak antara pemerintah dengan kontraktor, diteruskan dengan proses eksplorasi, hingga pengangkatan minyak mentah ke permukaan bumi. Diperlukan adanya kreativitas dan inovasi dari semua pihak untuk menghadapi situasi semacam ini. Karena proses industri hulu migas meliputi kesepakatan antara pemerintah dan kontraktor, proses eksplorasi, pengangkatan minyak mentah ke permukaan bumi, hingga pembagian hasil produksi; maka seluruh elemen bangsa wajib menghadirkan iklim ramah investasi.

Pemerintah hingga rakyat kecil sudah selayaknya bahu-membahu demi mencari solusi sesuai dengan porsinya masing-masing. Mulai dari menyederhanakan proses perizinan, memperjelas sistem kontrak dan bagi hasil produksi, serta senantiasa menumbuhkan kesadaran bahwa investasi hulu migas mampu memberikan efek berantai yang positif demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Selain ketiga upaya tersebut, masih banyak hal-hal lain yang dapat menciptakan iklim investasi yang baik untuk industri hulu migas Indonesia. Berikut 7 roda penggerak investasi hulu migas disertai penjelasan lebih lengkapnya.

1. Menyederhanakan Proses Perizinan

Himbauan pemerintah untuk menegakkan geliat industri migas nasional rupanya belum dibarengi dengan kemudahan akses dalam melakukan perizinan. Pasalnya, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) Migas setidaknya harus mengantongi 341 izin dari 17 instansi pemerintah maupun swasta sebelum melaksanakan kegiatan operasi. Tentu saja hal ini cukup memberatkan pihak kontraktor. Apalagi ditambah dengan jangka waktu pemrosesan yang bervariasi, mulai dari 3 hari hingga 2 tahun.

Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, Kementerian ESDM berinisiatif untuk mengurangi jumlah perizinan di sektor hulu migas dari 104 izin menjadi 42 izin saja. Tempat pengurusannya pun dipermudah. Pihak kontraktor tidak perlu lagi bersusah payah untuk datang ke kantor Kementerian ESDM, sebab proses perizinan bisa diurus di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

2. Memastikan Tata Cara Kontrak, Cost Recovery, dan Prinsip Bagi Hasil

Beberapa waktu lalu, beredar luas di media sosial sebuah gambar berisi peta sumber daya migas Indonesia yang ditandai dengan bendera-bendera asing. Muncul pertanyaan apakah hampir seluruh kilang migas di Indonesia dikuasai oleh negara asing? Salah. Rupanya hal tersebut merupakan sebuah rumor belaka. Ekonom Faisal Basri berani menjamin bahwa perusahaan minyak paling besar dan pemilik sumur migas paling banyak di Indonesia dipegang oleh perusahaan nasional milik negara.

Faisal menjelaskan bahwa prinsip dasar kontrak migas yang berlaku di Indonesia adalah bagi hasil atau istilah teknisnya Production Cost Sharing (PCS). PCS memungkinkan negara tidak mengeluarkan dana sepeser pun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kontrak ini merupakan kerjasama antara pemerintah yang diwakili oleh Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS). Jangka waktu kontrak ini terbilang cukup lama, yaitu selama 30 tahun (merujuk buku Ekonomi Migas, Tinjauan Aspek Komersial Kontrak Migas karya Benny Lubiantara).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun