Rezky merasa sakit hati, ia mengunggah kejadian itu ke sosmed. Jadi heboh. Lalu Rezky dipanggil ke Polsek Palmerah untuk klarifikasi. Di situ Kapolsek Palmerah, AKP Dodi minta maaf ke Rezky. Sebaliknya, Rezky memaafkan.
Esoknya, kasus itu naik ke tingkat Polres. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce kepada wartawan, Jumat (25/11) mengatakan: "Kita sesuai prosedur, sudah memberikan proses sanksi dan penempatan khusus kepada petugas SPKT bersangkutan."
Esoknya lagi, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada pers, Sabtu (26/11) mengatakan:
"Kasus ini sungguh keterlaluan karena menunjukkan semangat reformasi kultural Polri sama sekali tidak dipraktikkan dalam melayani pengaduan masyarakat."
Dilanjut: "Bahkan dua orang anggota menunjukkan sikap rasis, terkesan mengharapkan pelayanannya dibayar pungli."
Benarkah uang tip pungli? 'Kan bernilai ala kadarnya? Apakah itu suap, yang masuk wilayah korupsi?
Dikutip dari jurnal ilmiah Harvard University Library bertajuk: "Here's a Tip: Prosocial Gratuities Are Linked to Corruption", tip beda dengan suap atau korupsi. Tapi sejenis.
Harvard Library di situ mengutip riset karya tiga akademisi Amerika, Michael Lynn (Cornell University) George M Zinkhan (The George Washington University) Judy Harris (Towson University) bertajuk: "Consumer Tipping: A Cross-Country Study, Journal of Consumer Research (1993) menyatakan hal sederhana:
Suap adalah korupsi, yang dibayarkan di muka, sebelum sesuatu kesepakatan dilakukan. Tanpa pembayaran, kesepakatan dibatalkan. Sedangkan, tip dibayarkan setelah sesuatu kesepakatan dilakukan.
Bedanya pada waktu (timing) kejadian. Tapi, tip yang ditentukan nilainya, atau sudah ada tarif yang disepakati bersama, atau nilai tarif diketahui publik, meski sebelum sesuatu kesepatan dilakukan, berarti sama dengan suap.
Kendati, tip murni (tanpa nilai tarif) yang berlangsung lama, konsisten, terus-menerus, maka lama-lama berubah jadi keharusan. Sehingga jadi suap, masuk wilayah korupsi.