Mohon tunggu...
Dwi Wahyudi
Dwi Wahyudi Mohon Tunggu... guru -

Generasi harapan pewaris negeri

Selanjutnya

Tutup

Politik

Undang-Undang Disahkan, Pilkada secara Demokratis oleh DPRD

26 September 2014   16:57 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:26 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang Undang tentang pemilihan kepala daerah telah disahkan tadi malam. DPR memutuskan bahwa Kepala daerah, baik itu bupati atau gubernur dipilih secara demokratis oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Mekanisme seperti ini berbeda dengan proses pemilihan kepala daerah beberapa tahun terakhir yang dilaksanakan secara langsung atau dipilih secara langsung oleh rakyat.

Pro kontra mewarnai perjalanan pengesahan RUU Pilkada tersebut. Indonesia yang secara perpolitikan pasca pilpres terkumpul menjadi dua poros yang saling berhadapan, seolah tak ada titik temu untuk memutuskan UU pilkada tersebut. Kubu Koalisi Merah Putih (KMP) yang mendukung pilkada demokratis melalui mekanisme dipilih oleh DPRD ditentang habis oleh Kubu Calon Penguasa (Eksekutif) yang tetap menginginkan pilkada dipilih secara langsung.

Berbagai upaya dilakukan untuk meyakinkan pihak yang berseberangan dengan pendapat masing-masing. Kubu KMP terus melakukan sosialisasi argumen tentang keuntungan pilkada dilakukan secara demokratis oleh DPRD plus kerugian besar ketika pilkada dilakukan secara langsung.

Tidak mau ketinggalan, kubu partai pemenang pemilu pun melalui pasukan cyber, gerbong media masa, dan "demo" oleh "rakyat kecil" berusaha meyakinkan rakyat bahwa pilkada langsung adalah wujud demokrasi dan pilkada langsung adalah hak mutlak rakyat.

Berbagai upaya yang dilakukan kedua kubu berakhir tadi malam dengan disahkannya UU Pilkada yang intinya: pilkada  ke depan akan dilakukan secara demokratis oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dewan perwakilan rakyat daerah yang merupakan wakil rakyat di daerah (provinsi maupun kabupaten) mendapatkan amanah untuk memilihkan pemimpin daerah untuk mereka.

Ada beberapa dampak positif berkaitan dengan pemilihan kepala daerah oleh DPRD ini:

1. Menghemat APBN

APBN yang semula dialokasikan untuk pilkada (pilgub maupun pilbup) bisa dihemat dan dialihkan untuk rakyat. Misalnya saja untuk alokasi sektor BBM, sehingga BBM tidak jadi dinaikkan.

2. Mengurangi sumber konflik dan ketidakharmonisan masyarakat

Kita tahu bahwa pilkada sangat besar berpotensi menjadikan masyarakat terkotak-kotak. Tidak jarang friksi itu memicu konflik yang menjadikan ketidakharmonisan hidup di masyarakat.

3. Meminimalisir "Yang Punya Uang yang Menang"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun