Mohon tunggu...
Dwi setiyo Wijaksono
Dwi setiyo Wijaksono Mohon Tunggu... Foto/Videografer - mahasiswa

mengeluh boleh, menyerah jangan, berdoa nomer satu dan bersyukur yang utama

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Asasi Manusia Dalam Pandangan Islam

6 November 2019   23:57 Diperbarui: 7 November 2019   00:01 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hak Asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak Asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain. Hak asasi manusia diperoleh manusia dari penciptanya, yaitu tuhan yang maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan
Hak asasi manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, ynag menggambarkan standar tertentu perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Hak asasi manusia dipahami sebagai suatu hak yang mutlak sebagai hak-hak dasar yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, dan hak yang melekat pada manusia, terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, asal-usul etnis atau status lainnya

Adapun pengertian hak asasi manusia itu sendiri menurut beberapa ahli sebagai berikut:
Miriam Budiarjo, Hak Asasi Manusia  adalah hak yang dimiliki oleh manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimiliknya tanpa perbedaan atas dasar negara, ras, agama dan kelamn dan karena itu bersifat asasi serta universal. Dasar ini dari semua hak asasi adalah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-cita
Pasal 1, Ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999, Ham adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebahai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati d, dijunjing tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerinta dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia
Jan Materson dari komisi HAM PBB, Ham adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia
Hak Asasi Manusia kini menjadi asas seluruh peraturan, perundang-undangan, hukum di negara Indonesia hal ini adalah suatu hal yang wajar karena negara kita berbentuk demokrasi dan Pancasila sebagai sumber hukum positif yang berlaku di Indonesia selain itu masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang plural atau majemuk, mempunyai bayak ras, suku, agama. Hal ini tentunya menjadi kelebihan dan keunikan tersendiri bagi negara ini.
Hak Asasi Manusia dijadikan pokok utama dari kesejahteraan, kemajuan, dan perkembangan di negara-negara Barat. Sebagai contoh Human Devolepment Index HDI yang dipakai PBB dalam acauan peringkat negara maju dan berkembang dengan kriteria harapan hidup, kadar literasi, Pendidikan formal dan lain-lain. Hal ini menandakan bahwa PBB yang notabennya menjadi pusat menjadikan HAM sebagai salah satu tolak ukur kemajuan suatu bangsa.

Hak Asasi Manusia atau disingkat menjadi HAM ini sebenarnya diserap dari peradaban Modern Barat yang mana peradaban mereka terbentuk dari sebuah tragedi ataupun kengerian yang terjadi di masa Dark Age atau zaman kegelapan. Seperti yang dinyatakan oleh Syed Muhammad Naquib Al-Attas dalam Risalah untuk Kaum Muslimin:
"...Kebudayaan Barat itu berlandaskan pandangan hidup yang tragic, iaitu yang menerima pengalaman kesengsaraan hidup sebagai suatu kepercayaan yang mutlak yang mempengaruhi peranan manusia dalam dunia."
Peradaban Barat inilah yang membentuk siatu konsepsi akan HAM yang beragkat dari dasar falsafah mereka yaitu Humanisme dan menjadikan pandangan hidup mereka dengan secular sehingga tolak ukur semua nilai dan kebaikan adalah pada manusia itu sendiri dan menafikan agama dan Tuhan demi mencapai kesejahteraan dan ketentraman masyarakat di negaranya.
Oleh karenanya HAM Asasi Manusia yang diterapkan di negara ini hendaknya tidak meniru ataupun mendasarkannya pada HAM yang ada di Peradaban Barat. Seyogyanya sebagai Umat Muslim mengenal dulu apa hakikat manusia untuk dijadikan dasar bagi realisasi HAM di negri ini.
Menurut Syed Muhammad Naquib Al Attas, manusia adalah tempat bagi segala sesuatu yang dilengkapi dengan fakultas yang memiliki sebutan berlainan dalam keadaan yang berbeda, yaitu ruh (ruh), jiwa (nafs), hati (qalb), dan intelek ('aql). Definisi manusia menurutnya adalah binatang rasional yang dikenal dengan sebutan al-Hayawan al-Natiq. Natiq disebut juga rasioanal, di samping itu manusia pun memiliki batin yang mampu merumuskan makna-makna.
Perumusan makna itu melibatkan penilaian, perbedaan, dan penjelasan. Inilah yang pada akhirnya membentuk rasionalitas. Sementara makna itu sendiri adalah pengenalan tempat-tempat segala sesuatu yang berada di dalam suatu sistem. Natiq juga bisa dimaknai dengan berbicara. Oleh karena itu, manusia juga hewan yang berbicara atau berbahasa. Dari sini kita bisa mengambil natiq berfungsi sebagai alat untuk kebutuhan sosial manusia.
Lebih jauh lagi Syed Muhammad Naquib Al-Attas mejelaskan bahwa kepribadian manusia itu adalah kepribadianyang berdasarkan diri ruhani, Begitupula kebebasan mnusia yang berasaskan pada kepribadian diri ruhani yand dinyatakan

sebagai berikut:
"Keadaan pemulihan serta penyaksian diri akan hakikat semulajadinya. Gerak-daya yang digelar bebas itu adalah gerak-daya yang menyerahkan diri jasmani nescaya tunduk ta'luk kepada diri ruhani dengan cara mematuhi undang-undang serta huku akhlakiyah yang ditetapkan oleh agama."
Oleh karenanya jiwa bebas adalah jiwa yang taat dan bertaqwa kepada Allah yang memberi kita ruh dan nikmat hidup di dunia ini. Hal ini selaras dengan pengertian Islam yang dinyatakan oleh Syed Muhammad Naquib Al-Attas:
"kata al-din () yang difahami umum sebagai memberi erti 'agama' dalam rangka pengertian Islam sebagaimana terdapat dalam Kitab Suci Al-Qur'anu Al-karim maka perkataan itu mengandung ma'na antara lain, 'keadaan diri berhutang', dan 'men'lukkan diri pada perintah' dan 'menjadikan diri lebih bersifat keinsanan' bertentang dengan sifat kebinatangannya iatu menjadikan manusia berperikemanusiaan,"
Sudah seyogyanya negri ini yang mayoritas warganya beragama Islam melandaskan HAM yang berlaku pada Hakikat Mausia yang selaras dengan pengertian Islam yang termaktub dalam Al-Qur'an. Selebihnya negri ini sudah dan akan terus melandaskan hukumnya pada Pancasila yang pusat intinya adalah nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, maka sudah semestinya HAM-pun berlandaskan ke arah yang sama.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun