Mohon tunggu...
Dwi Sekar Arum
Dwi Sekar Arum Mohon Tunggu... Mahasiswa

Menulis edukasi, tips menarik, isu hukum, sastra, dan psikologi . Tulisan-tulisan saya di Kompasiana bertujuan membuka ruang dialog kritis, memperkaya pengetahuan, dan mendorong pemikiran reflektif bagi pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Macam - Macam Saksi Dalam Hukum Pidana Yang Jarang Diketahui Oleh Mahasiswa Hukum

20 September 2025   11:59 Diperbarui: 20 September 2025   12:06 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

8. Saksi Anak

Saksi anak adalah saksi yang berusia di bawah 18 tahun. Dalam praktik hukum, kesaksian anak tetap dapat dipertimbangkan, namun biasanya tidak diambil sumpah karena dianggap belum cakap hukum secara penuh. Hakim tetap dapat mendengarkan keterangannya, terutama jika anak tersebut adalah satu-satunya saksi yang mengetahui peristiwa pidana. Keterangan saksi anak tidak dapat dianggap sebagai alat bukti keterangan saksi yang sah karena tidak diambil sumpah. Meski demikian, keterangan yang diberikan tetap memiliki nilai dalam persidangan, yakni dapat dijadikan sebagai alat bantu berupa petunjuk atau digunakan sebagai tambahan bukti apabila sesuai dengan keterangan saksi lain yang disumpah.

Hal ini sejalan dengan prinsip pembuktian negatif yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yang menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali jika terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan dari bukti tersebut hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi serta terdakwalah pelakunya. Dengan demikian, meskipun keterangan saksi anak tidak berdiri sendiri sebagai alat bukti yang sah, keberadaannya tetap penting dalam memperkuat keyakinan hakim selama didukung bukti lain yang sah.

Penutup

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa saksi dalam hukum pidana memiliki ragam jenis dan fungsi yang berbeda. Setiap jenis saksi memiliki kedudukan yang unik dalam proses pembuktian, mulai dari saksi korban yang mengalami langsung kerugian, hingga saksi mahkota yang berasal dari terdakwa sendiri. Pemahaman mengenai macam-macam saksi ini sangat penting, khususnya bagi mahasiswa hukum, agar dapat memahami peran saksi dalam sistem peradilan pidana secara lebih komprehensif. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun