Mohon tunggu...
Dwi wulan romadhon S.H.
Dwi wulan romadhon S.H. Mohon Tunggu... Advokat

Tak perlu mengemis untuk merdeka, cukup rebut dan perjuangkan!!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apakah warga negara asing boleh memiliki hak status tanah di Indonesia?

13 Oktober 2025   16:25 Diperbarui: 13 Oktober 2025   16:22 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

- Peningkatan Pengawasan: Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap kepemilikan tanah oleh WNA di Indonesia untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum serupa di masa depan.

Dalam implementasinya, perlu dilakukan kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memastikan bahwa lahan pertanian di Bali digunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara, bukan hanya untuk kepentingan individu atau asing.

Kurangnya Pengetahuan Hukum mungkin ada kebutuhan untuk meningkatkan pengetahuan hukum di kalangan masyarakat lokal tentang hak dan kewajiban terkait kepemilikan tanah. Serta kolusi dan Korupsi yakni Ada kemungkinan adanya kolusi dan korupsi antara oknum pemerintah dan WNA yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum.
Pemerintah perlu meningkatkan kerja sama antar lembaga untuk memastikan bahwa kepemilikan tanah oleh WNA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa depan dan kepemilikan tanah di Indonesia dapat lebih tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun