Mohon tunggu...
Dwi Putri
Dwi Putri Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

semua

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sistem Zonasi dalam PPDB, Mendorong Pendidikan yang Berkualitas

20 Agustus 2023   20:40 Diperbarui: 20 Agustus 2023   21:12 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Didasarkan pada  Undang-Undang No. 20 tahun 2003, dijelaskan bahwa pendidikan merupakan usaha yang dilakukan secara sadar serta juga sistematis guna mewujudkan adanya suasana kegiatan belajar serta adanya proses sebuah pembelajaran yang ditujukan kepada peserta didik supaya dapat secara aktif melakukan pengembangan pada potensi dirinya agar memiliki aspek kekuatan spiritual keagamaan, kepribadian, akhlak mulia, kecerdasan, pengendalian diri dan juga adanya keterampilan yang kedepannya diperlukan oleh dirinya, bangsa, negara, serta masyarakat. Perubahan perilaku yang fungsional, bermanfaat, aktif, dan terarah pada tujuan pembelajaran terjadi secara terus menerus dan sepanjang waktu.

Proses penerimaan siswa baru di sebuah sekolah merupakan langkah pertama dalam proses pendidikan. Untuk memastikan bahwa semua anggota masyarakat dapat memperoleh manfaat dari kesempatan pendidikan, proses penerimaan siswa baru harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan peraturan yang baru didalam upaya proses penerimaan dari adanya peserta didik yang diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51 Tahun 2018. Dalam hal ini, adanpun prinsip dari aturan tersebut yaitu melakukan penerimaan peserta didik baru dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif serta transparan, objektif, akuntabel, serta memilliki kualitas. Proses penerimaan siswa baru di sekolah merupakan langkah awal bagi siapa saja yang ingin mengikuti program pendidikan formal. Adanya peraturan tersebut yaitu untuk memastikan bahwa semua anggota masyarakat memiliki akses yang sama terhadap kesempatan pendidikan yang berkualitas, proses penerimaan siswa baru harus dikelola dengan cara yang adil serta transparan.

Dalam implementasi pendidikan selama ini, masih terdapat kesenjangan yang mencolok dalam kesempatan pendidikan di hampir seluruh wilayah Indonesia. Penerapan sistem zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan standar dan menyamaratakan kesempatan pendidikan di Indonesia. Untuk memastikan bahwa penerimaan siswa baru ditangani dengan cara yang obyektif, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif, PPDB 2018 menggunakan sistem zonasi berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

Untuk memastikan bahwa semua sekolah di Indonesia menyediakan pendidikan berkualitas yang setara, sistem zonasi baru telah diterapkan: setelah radius zona ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah, sekolah diharuskan untuk menerima calon siswa yang tinggal di radius zona wilayah terdekat dengan persentase tertentu dari total jumlah siswa yang akan diterima.

Sistem zonasi menghilangkan keharusan orang tua untuk memilih antara sekolah yang disukai anak dan sekolah di sekitarnya, sehingga lebih memudahkan keluarga dan anggaran. Namun, dalam praktiknya, sistem zonasi yang mengelompokkan anak-anak dengan kondisi yang sama menjadi keluhan tersendiri bagi para guru dalam menghadapi perilaku siswa yang semakin nakal atau tidak disiplin, hal ini perlu segera diatasi karena ketidakdisiplinan pada akhirnya berkaitan dengan rendahnya prestasi siswa.  Zona telah menggantikan nilai akademis sebagai kriteria penerimaan siswa baru. Siswa yang tempat tinggalnya berada di dalam zona pendaftaran terbuka sekolah dapat mendaftar di sana tanpa harus mengikuti seleksi akademik. Ketika seorang anak tinggal di dekat sekolah, mereka akan diberikan kesempatan untuk diterima jika mereka memiliki motivasi yang tinggi untuk melanjutkan pendidikan mereka. Tujuan reformasi pendidikan di Indonesia diwujudkan melalui penyediaan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi.

Era global telah membawa pergeseran perspektif di berbagai bidang, dan sebagai hasilnya, semua negara kini harus berpartisipasi aktif di kancah internasional. Pergeseran kebijakan dari sistem rayonisasi menyebabkan terciptanya sistem zonasi. Sistem zonasi memprioritaskan kedekatan jarak antara rumah siswa dengan sekolah, sedangkan rayonisasi memprioritaskan prestasi akademik siswa.

Mereka yang tinggal lebih dekat dengan sekolah memiliki hak yang lebih besar untuk mendapatkan layanan yang ditawarkan oleh sekolah tersebut. Oleh karena itu, tujuan dari sistem zonasi adalah untuk memastikan bahwa semua siswa memiliki akses yang sama terhadap peluang pendidikan, menciptakan lingkungan belajar yang lebih mirip rumah, menghapus pengecualian dan diskriminasi di sekolah (terutama sekolah negeri), dan membantu dalam analisis perhitungan dan distribusi guru. Sebagai bonus tambahan, sistem zonasi dapat membantu pemerintah daerah untuk memberikan bantuan/afirmasi yang lebih tepat sasaran, pertama dalam bentuk infrastruktur sekolah, dan kedua dalam bentuk peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.

Sehingga dalam hal ini adanya sistem zonasi PPDB yang diimplementasikan oleh pihak pemerintah pada bidang pendidikan memberikan dampak yang positif. Adanya sistem zonasi membuat para orang tua akan memasukkan anaknya ke sekolah dekat dengan tempat tinggalnya yang hal ini akan membuat murid tersebut akan lebih pendek jarak tempuhnya dalam perjalanan yang akan membuat adanya efektifitas waktu bagi anak tersebut. Tidak hanya itu saja, dengan adanya sistem zonasi, maka pemerataan pendidikan diharapkan dapat terimplementasi dengan baik yang akan mengurangi adanya ketimpangan mutu kualitas pendidikan di negeri ini.

DAFTAR PUSTAKA

https://www.kominfo.go.id/content/detail/13689/semua-bisa-sekolah-zonasi-untuk-pemerataan-yang-berkualitas/0/artikel_gpr. (2018, Agustus 01). Semua Bisa Sekolah! Zonasi untuk Pemerataan yang Berkualitas. Retrieved from Kominfo.go.id: https://www.kominfo.go.id/content/detail/13689/semua-bisa-sekolah-zonasi-untuk-pemerataan-yang-berkualitas/0/artikel_gpr

Mila Karmila, N. S. (2020). ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN SISTEM ZONASI DALAM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU . Jurnal Mappesona Vol 7 No. 2.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun