Mohon tunggu...
Dwi Purnomo
Dwi Purnomo Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Lab Sistem Informasi dan Manajemen Keteknikan Pertanian Fakultas Teknologi Industri Pertanian Universitas Padjadjaran www.unpad.ac.id www.agroindustry.wordpress.com www.labsistemtmip.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tanggapan Proposal Perdamaian PT Menara Karsa Mandiri

2 Mei 2013   10:21 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:15 562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. INVESTOR


  1. Investor yang diajukan MKM diragukan kemampuannya, karena dalam ajuan proposal perdamaian tidak dicantumkan asal usul , track record serta pengalaman dalam dunia properti. Bonafiditas investor juga dipertanyakan, hal ini berkaitan dengan seberapa kemampuan investor mampu dan mau menyuntik dana berapa di MKM.
  2. Investor harus dapat menjamin penyelsaikan perenc.anaan
  3. Investor dihadirkan dan menyerahkan giro di depan Hakim Pengadilan Niaga dan dapat membuktikan kemampuannya
  4. Perjanjian MKM dengan investor perlu diungkap secara detil mengenai isi perjanjiannya dan dengan cara apa, berapa banyak menyuntik modal, apakah ada corporate guarantee atau personal guarantee.

2. BAST


  1. BAST harus menunjukkan dan merinci ijin layak huni, SHM dan perijinan dari instansi lyang berwenang
  2. BAST apartemen harus disertai penyelesaian fisik dan kebutuhan legal lainnya berkaitan dengan penyelenggaraan gedung bersama dan fasilitas bersama (seperti yang dijanjikan dalam brosur dan didetailkan satu persatu) yang hingga saat inipun belum terbangun dan tidak mungkin terpenuhi hingga tanggal yang ditawarkan dalam proposal.  Dilanjutkan dengan proposal dan laporan progres penyelesaiannya secara detail waktunya.
  3. Berkaitan dengan BAST, BAST harus diilaksanakan dengan perampungan fasilitas secara TUNTAS bukan memelintir informasi pada konsumen bahwa haknya hanya sebatas AJB, uang sewa dan BAST tapi pada hal-hal lain yang dijanjikan saat promo .

3. AJB


  1. AJB yang dijanjikan untuk dilakukan telah terlambat hingga empat tahun lamanya.
  2. Pelaksanaan AJB harus menyertakan persyaratan seperti Sertifikat induk, PBB, menjelaskan atas nama siapa dan PPH pribadi / MKM yang telah dibayarkan dan kemudian dan memastikan status sertifikat, apakah telah dipecah atau belum.
  3. Serah terima dengan pelaksanaan AJB tidak serta merta menggugurkan tuntutan, AJB juga harus dilaksanakan dengan penyelesaian seluruh fasilitas dan kualitas gedung yang baik, dalam proposal perlu dikemukakan perjanjian perbaikan fisik dan segera menuntaskan berbagai fasilitas umum yang hingga saat ini belum selesai, hingga dapat dikatakan bahwa hingga saat ini apartemen di Buahbatu Park belum selesai karena belum selesainya prasarana dan sarana pendukung sesuai yangdijanjikan ketika pembelian. Perlu dicantumkan juga mengenai penyelesaian fasilitas dalam waktu yang pasti sesuai iklan dan janji-janji ketika penjualan tidak harus dikaitkan secara paralel terkait pembangunan tower A dan C.

4. TUNTUTAN LAINNYA

a. PT MKM harus mengkaji dan mengidentifikasi ulang berbagai permintaan dan tuntutan konsumen yang telah terjadi sejak tahun 2009 baik terhadap keluhan secara detail.

Perbaikan

PT MKM harus melakukan perbaikan total terhadap kerusakan bangunan yang terjadi baik yang terjadi karena tidak terpenuhinya standar hunian dan seluruh akibat yang disebabkan karena dijadikan asrama ITT.

Sewa Menyewa

•Perjanjian yang telah dilakukan harus diberikan salinannya pada pemilik unit

•Dibuat berita acara untuk unit yang disewakan dengan mencantumkan waktu, nilai dan garansi terhadap bangunan yang disewakan

•MKM wajib merinci jadwal pembayaran uang sewa dan denda keterlambatannya.

•Penyewa harus melakukan perjanjian yang berisikan pernyataan untuk memelihara unit.

Perjanjian

•Dalam perjanjian perlu disebutkan bahwa selama ini PT MKM telah melakukan kebohongan publik dan untuk itu akan berkomitmen untuk melaksanakan perdamaian dengan sebenar-benarnya, karena selama ini janji-janji yang diberikan baik tertulis dan tidak tertulis dilanggar oleh sebelah pihak dengan mengabaikan aspek hukum.

•Perjanjian pada proposal harus dilakukan tanpa syarat, karena selama ini PT MKM telah mengkambinghitamkan pemerintah dan konsumen sebagai alasan penundaan penyelesaian pembangunan dan serah terima.

•Setiap keterlambatan yang dijanjikan untuk dilakukan MKM  dalam proposal perdamaian diberlakukan denda per mil tanpa batas baik konsumen cash ataupun KPA

Dari poin-poin di atas, proposal perdamaian yang diajukan PT MKM sungguh melukai rasa keadilan bagi konsumen karena mengabaikan proses panjang yang dialami konsumen selama bertahun-tahun tanpa mengakui kesalahan yang dibuat, tanpa meminta maaf dan membuat tawaran dan opsi ganti rugi yang sesuai dengan nilai saat ini. Untuk itu kami sebagai konsumen MENUNTUT UNTUK MERUBAH DAN MEMPERBAIKI ISI perdamaian sesuai dengan proposal perdamaian yang diajukan MKM tertanggal 18 April 2013.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun