Mohon tunggu...
Dwi Prayoga
Dwi Prayoga Mohon Tunggu... Berusaha, Berdoa, dan Berserah

Jangan Pernah Putus Asa

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kesadaran Masyarakat Desa Menggunakan Bank Syariah Mendorong Moderasi Beragama di Indonesia

18 November 2021   07:29 Diperbarui: 22 November 2021   17:41 2954
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia merupakan negara demokrasi, sehingga banyak terjadi perbedaan dan kepentingan. Salah satunya dalam beragama, negara mempunyai peran penting untuk menjamin keamanan masyarakat dalam memeluk dan menjalankan agamanya sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan yang mereka pilih. Tidak hanya dalam beragama, bidang perekonomian juga terdapat banyak perbedaan masing-masing terutama dalam bidang perbankan syariah. 

Sebagian besar masyarakat di Indonesia beragama Islam, hal ini berpotensi dalam mendorong perkembangan industry perbankan syariah. 

Perbankan syariah dapat dijadikan alternative pengganti system bank konvensional yang di dalamnya ada unsur riba, sesuai dengan konsep bank syariah itu sendiri sebagai bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, mempunyai aspek keadilan dalam bertransaksi, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan serta dalam transaksi keuangan tidak ada spekulatif. 

Dengan tersedianya produk serta layanan jasa yang bervarisi sehingga dapat dijadikan alternative sebagai system perbankan yang kredibel dan diminati oleh semua kalangan masyarakat.

Sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah merupakan bank dalam menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah, atau prinsip hokum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia diantaranya prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. Bank syariah merupakan lembaga keuangan dalam kegiatan operasionalnya berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Dalam surat An-Nisa ayat 29, yang mempunyai arti "hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu. Dan jangan kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu". Dari ayat tersebut dapat diketahui bahwa sebagai umat muslim diwajibkan untuk menghindari perbuatan yang bathil, terutama dalam transaksi tidak boleh ada unsur "MAGHRIB" yang merupakan singkatan dari maysir, gharar, dan riba.

Akan tetapi, jika dilihat dari perkembangannya sekarang ini masyarakat desa masih di dominasi oleh bank konvensional. Sebuah tantangan besar yang harus dihadapi oleh perbankan syariah yaitu menhadirkan system atau jasa yang semakin lengkap sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Penyebab utama yaitu kurangnya kesadaran dan literasi masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan syariah masih rendah.

Beberapa Factor penyebab umat Islam banyak yang belum melakukan transaksi bank syariah, antara lain: 

  • Rendahnya pengetahuan dan pemahaman mengenai bank syariah
  • Peran akademisi perguruan tinggi yang belum optimal
  • Dukungan dari ormas Islam juga belum maksimal
  • Peraturan perbankan belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip islam
  • Jaringan kantor bank syariah belum luas
  • SDM yang kurang memadai.

Oleh karena itu, upaya yang bisa dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat desa mengenai perbankan syariah dengan cara kegiatan sosialisassi terhadap masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai karakteristik nasabah maupun calon nasabah.  Dengan melalui moderasi beragama, dapat memunculkan sikap yang wasathi (keseimbangan). Arti dasar moderasi beragama itu sendiri berasal dari kata wasath atau wasathiyah, yang memiliki kesamaan makna dengan kata tawassuth (tengah-tengah), i'tidal (adil), dan tawazun (berimbang). Bukan ekstrim kanan dan kiri.

Menteri Agama telah menjelaskan terkait tentang penguatan moderasi beragama ada tiga strategi utama, yaitu pertama, sosialisasi gagasan, pengetahuan, dan pemahaman mengenai moderasi beragama kepada seluruh golongan masyarakat. Kedua, pelembagaan moderasi beragama ke dalam program dan kebijakamn yang mengikat. Ketiga, integrasi rumusan moderasi beragama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengan Nsasional (RPJMN) 2020-2024.

Dengan demikian system perbankan syariah merupakan salah satu implementasi dari moderasi beragama, karena dalam perbankan syariah mengandung unsur keadilan antara nasabah dan bank. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun