Mohon tunggu...
Dwipingkan
Dwipingkan Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar/mahasiswa

gemar menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik dalam Layanan Bimbingan dan Konseling

28 Maret 2024   15:12 Diperbarui: 28 Maret 2024   15:17 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik telah dicanangkan oleh pemerintah di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi “ bahasa indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, dan organisasi yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum”. Kemudian, dijelaskan lebih detil pada pasal 38 ayat 1 yang berbunyi bahwa “bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum”.

Berdasarkan hasil analisis data menunjukkan bahwa penggunaan bahasa Asing dan bahasa Daerah di ruang publik masih mendominasi. Hal ini menjadi indikasi bahwa kehadiran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 belum memberikan dampak terhadap upaya menjadikan bahasa Indonesia menjadi tuan di negeri sendiri. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia membuat bahasa Indonesia wajib digunakan di ruang publik dan fasilitas umum. Penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik merupakan amanat undang-undang yang diperlukan untuk memperkuat identitas nasional dan mengakses ruang publik yang sesuai dengan hak masyarakat.

Layanan bimbingan dan konseling merupakan jasa yang sangat penting untuk membantu individu dalam menemukan solusi masalah yang mereka hadapi. Dalam ruang publik, peran Bahasa Indonesia dalam bimbingan dan konseling sangat penting untuk meningkatkan komunikasi efektif antara konselor dan konseli. Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi negara Indonesia dan digunakan dalam berbagai situasi, baik formal maupun informal.

Metode 

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang memandang sifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis sebagai bentuk nyata dan tidak dibuat-buat. Hal ini selaras dengan analisa kajian penelitian ini terkait penggunaan bahasa pada ruang publik pada Layanan Bimbingan dan Konseling. Selanjutnya, data dianalisis dengan menggunakan model Miles dan Hubermen (1984) (dalam Murdiyanto, 2020, hlm. 87) yang terdiri dari tiga tahap, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

Permasalahan 

Penggunaan bahasa Indonesia dalam bimbingan dan konseling juga merupakan alat komunikasi yang penting untuk menghasilkan kecakapan baru dan membantu individu mengekspresikan pikiran. Bahasa merupakan sarana berpikir dan komunikasi bagi individu, sehingga keterampilan komunikasi dapat didefinisikan sebagai keterampilan menggunakan bahasa. Dalam konteks bimbingan dan konseling, bahasa yang digunakan oleh konselor dapat menjadi senjata dan harus digunakan secara bijaksana. Bahasa tersebut harus kohesif, koheren, akurat, dan bermakna dalam proses layanan bimbingan dan konseling agar terjadi komunikasi yang efektif antara konselor dengan konseli.

Di mana-mana masih disaksikan tumbuh subur penggunaan bahasa asing dalam berbagai situasi dan ranah pemakaian bahasa termasuk media-media luar ruang, tempat-tempat umum, nama-nama tempat usaha, dan nama-nama produk seperti yang terjadi di beberapa kota besar di Indonesia. Hal terbukti dengan banyaknya pencampuran kode bahasa Inggris dengan bahasa Indonesia, dan bahasa daerah pada ruang publik. Masyarakat menganggap bahwa bahasa asing adalah jaminan mutu, berprestise, dan bergengsi. Sebaliknya, bahasa Indonesia semakin terpinggirkan dan bahkan sudah hampir ditinggalkan karena kesadaran masyarakat sudah sangat rendah dan lebih bangga menggunakan bahasa asing.

Hal ini juga dapat terjadi pada proses layanan dan konseling, yaitu disaat konselor menggunakan banyak istilah dalam Bahasa Inggris yang akhirnya konseli kurang mengerti dan sulit menangkap arti dari bimbingan yang konselor ucapkan. Penyalahgunaan bahasa Indonesia di dalam layanan bimbingan dan konseling juga dapat mengganggu efektivitas layanan, mengganggu pengalaman pengguna, dan mengganggu penggunaan bahasa Indonesia dalam lingkungan yang sesuai.

Solusi

Strategi pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik yang dapat dilakukan sebagai upaya mengembalikan wibawa dan harga diri bahasa sebagai lambang identitas nasional adalah dengan melakukan penertiban penggunaan bahasa asing di ruang publik secara konselor juga dapat melakukan pembinaan dan pengembangan Bahasa Indonesia melalui media buku, media sosial dan media informasi. Hal ini dapat menunjang penggunaan Bahasa Indonesia dengan baik saat melakukan Bimbingan dan Konseling ataupun saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bahasa Indonesia adalah acuan utama bahasa yang digunakan karena banyak daerah yang berbeda bahasa budayanya namun tetap bahasa Indonesia yang digunakan saat diluar daerahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun