Mohon tunggu...
Dwi Lestari
Dwi Lestari Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Salam kenal semua, perkenalkan saya Dwi Lestari. Saat ini saya bekerja di Perusahaan Swasta yang bertempat di Jakarta Selatan, Saya juga sedang menempuh pendidikan Magister di salah satu Universitas negeri di Jakarta. Saya berharap dapat bertukar pendapat dan pengetahuan di platfrom ini, Terimakasih.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fenomena Korupsi di Perusahaan yang Sudah Menerapkan GCG, Kok Bisa?

13 Februari 2023   12:05 Diperbarui: 13 Februari 2023   12:05 725
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta -  Berita Penangkapan Taufik Hendra Kusuma, dan dua orang lainnya yaitu : Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko di PT Waskita Karya, Tbk (Persero) periode Mei 2018 -- Juni 2020 dan Nizam Nustafa (NM) sebagai Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya. Taufik Hendra Kusuma sebelumnya menjabat Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko di PT Waskita Karya, Tbk (Persero) periode Juli 2020 -- Juli 2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan berdasarkan dua alat bukti yang cukup pihaknya menetapkan tiga orang tersangka. Menurut Direktur Penyidikan bpak Kuntadi: Peran tersangka Haris Gunawan dan Taufik Hendra Kusuma bersama Bambang Rianto, tersangka sebelumnya, bersama-sama menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. Untuk menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif.

"Sedangkan perbuatan saudara NM selaku pemilik perusahaan telah mempergunakan perusahaannya untuk menampung dana-dana pencairan SCF dengan 'cover' pekerja fiktif dan selanjutnya oleh yang bersangkutan dikeluarkan secara tunai kepada oknum PT Waskita Karya," kata Kuntadi. Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selain penetapan tersangka, juga dilakukan penahanan terhadap ketiganya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung mulai hari ini (15 Desember) sampai 3 Januari 2023," katanya. Sebelumnya, dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Bambang Rianto sebagai Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Periode 2018 sampai dengan sekarang. Dengan demikian total ada empat orang tersangka dalam perkara pokok korupsi ini. Selain itu, penyidik memproses perkara merintangi penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka atas nama Muhammad Rasyid Ridha alias Rasyid.

"Wabah" Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang melanda negeri Indonesia, seakan tak mau berhenti bahkan makin berani dan tak terkendali dalam semua Lembaga dan semua level strata. Perilaku KKN dapat dipahami sebagai sebuah tindakan dan praktek penyalahgunaan kekuasaan ataupun wewenang yang dimiliki untuk mendapat suatu manfaat dari tindakannya melalui cara-cara yang melanggar hukum. Praktek Korupsi, Kolusi,  dan Nepotisme tidak hanya bisa dilakukan secara individu namun juga bisa dilakukan secara berkelompok dan sering kali tergantung seberapa besar suatu hal yang dikenai praktek korupsi. Kata Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sudahlah sangat sering didengar oleh masyarakat dan kita semua sebagai rakyat sekaligus individu yang tinggal di Indonesia. Dengan seringnya kita terhadap fenomena korupsi, kolusi dan nepotisme, maka tidaklah  salah jika sebagian orang ada yang mengatakan bahwa korupsi, kolusi dan nepotisme sejatinya telah mendarahdaging dalam setiap proses bermasyarakat dan seolah sudah membudaya di Indonesia. Gerakan Reformasi 1998 banyak diinsipirasi oleh kekuasaan yang teralalu kuat dan aroma Korupsi, kolusi dan Nepotisme sudah merusak ASN, TNI/POLRI, dll.

Berbicara mengenai korupsi maka tidak lepas juga menyangkut perihal kekuasaan, dimana seseorang atau kelompok memegang kekuasaan, disitu melekat juga potensi untuk korupsi, kolusi dan nepotisme. Jika pemegang kekuasaan cenderung tak terkontrol dan terlalu dominan,  maka korupsi, kolusi dan nepotisme akan bertumbuh subur seperti jamur dimusim penghujan. Kekuasaan harus dibatassi dengan rambu-rambu yang ketat, tegas dan terukur. Kekuasaan harus ada penyeimbang dalam masyarakat agar penguasa tidak tumbuh menjadi lalim. 

Kunci good governenace adalah sikap mental dari pemegang kekuasaan, peraturan-peraturan yang mememihak rakyat, dan pengawasan yang ketat atas pelaksanaan kekuasaan serta Penegakkan hokum dan Peradilan yang tegak lurus pada keadilan yang Berketuhanan Yang Maha Esa, Berkemanusian yang adil dan beradab, menjunjung Persatuan Indonesia, mengutamakan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebiksanaan/perwakilan demi mkencapai Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Good Corporate Governence

Dalam menjalankan organisasi PT.Waskita Karya, Tbk (Persero) konsisten meningkatkan kualitas penerapan praktik-praktik terbaik (best practices) GCG di setiap aspek operasional dengan mengadaptasi nilai-nilai GCG untuk dituangkan ke dalam perangkat aturan maupun sebagai landasan pembentukan infrastruktur tata kelola. 

Pedoman penyusunan GCG yang merupakan bagian dari proses internalisasi juga didesain dengan memperhatikan hierarki aturan yang berlaku seperti ketentuan perundangundangan maupun keputusan dan ketetapan Menteri BUMN sebagai lembaga yang menaungi Perseroan. Selain sebagai wujud kepatuhan,hal tersebut bertujuan untuk menciptakan keseragaman visi GCG dengan tetap memberi ruang bagi perusahaan untuk melakukan pengembanganpengembangan yang dibutuhkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun