Mohon tunggu...
Dwi Fatimah NS
Dwi Fatimah NS Mohon Tunggu... Manusia Berisik

kesedihan selalu dateng bersama dengan kebahagiaan, maka jika senang jangan terlalu, jika sedih jangan terlalu.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Prabowo Pilih Hutan Lindung Daripada Proyek Rp65 Triliun? Salut!

13 Oktober 2025   18:09 Diperbarui: 13 Oktober 2025   18:09 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden Prabowo Subianto akhirnya menghapus proyek PIK 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Ini menegaskan arah baru pembangunan nasional terkait tertib tata ruang dan taat hukum. Ditengah derasnya arus investasi dan tekanan dari kelompok bisnis besar, keputusan seperti ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin lagi menoleransi proyek-proyek yang berjalan tanpa kepastian hukum dan tanpa memperhatikan keseimbangan lingkungan.

Proyek PIK 2 sejatinya memang menggiurkan dari sisi nilai investasi. Total investasi yang disebut mencapai Rp65 triliun, dengan luas wilayah pengembangan mencapai 1.756 hektare. Sebelumnya, proyek ini diklaim akan menjadi kawasan wisata berbasis lingkungan, tentunya ini sebuah konsep yang terdengar menarik. Namun, kenyataannya tidak sesederhana itu. Berdasarkan penjelasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, kawasan PIK 2 ternyata tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk kawasan ini bahkan belum disusun. Artinya, proyek sebesar itu berdiri tanpa dasar tata ruang yang sah dan merupakan sebuah pelanggaran fundamental dalam tata kelola pembangunan.

Yang lebih mengkhawatirkan lagi, dari total 1.700 hektare lahan proyek, sekitar 1.500 hektare di antaranya masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Dan hingga kini, belum ada proses hukum maupun administratif untuk menurunkan status kawasan tersebut dari hutan lindung menjadi area yang bisa digunakan untuk pembangunan. Dengan kata lain, sebagian besar area proyek tersebut secara hukum tidak boleh dibangun sama sekali. Jika dibiarkan, ini bukan hanya masalah administratif, tapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan skala besar, terutama di wilayah pesisir yang sangat sensitif terhadap perubahan ekosistem.

Jika dilihat dari kebijakan publik, keputusan Presiden Prabowo ini adalah pesan tegas bahwa negara tidak boleh tunduk pada kekuatan modal. Pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan prinsip tata ruang dan keberlanjutan. Apalagi proyek PIK 2 sebelumnya masuk daftar PSN di era pemerintahan sebelumnya melalui Permenko Nomor 12 Tahun 2024, dan kini resmi dicabut lewat Permenko Nomor 16 Tahun 2025 yang berlaku sejak 24 September 2025. Artinya, pemerintah benar-benar melakukan evaluasi menyeluruh, bukan sekadar melanjutkan warisan proyek tanpa kajian.

Hal ini terlihat sebagai simbol perubahan paradigma dimana era pembangunan instan tanpa perencanaan matang sudah berakhir. Pemerintahan Prabowo tampaknya ingin menegaskan bahwa pembangunan besar tidak boleh bertentangan dengan kepentingan lingkungan dan tata ruang nasional. Dan jika memang ada proyek yang melanggar, betapapun besar nilainya, negara harus berani berkata tidak.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun