Mohon tunggu...
Dwi Fatimah NS
Dwi Fatimah NS Mohon Tunggu... Manusia Berisik

kesedihan selalu dateng bersama dengan kebahagiaan, maka jika senang jangan terlalu, jika sedih jangan terlalu.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prabowo Turun Gunung: Usut Tuntas Oplosan Beras, Lindungi Rakyat Kecil

22 Juli 2025   18:05 Diperbarui: 22 Juli 2025   18:05 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung dalam menangani kasus beras oplosan. Di tengah keresahan masyarakat atas harga beras yang kian mahal dan tak sesuai kualitas, kehadiran Presiden dengan pernyataan lugas dan perintah langsung kepada Jaksa Agung dan Kapolri menunjukkan keberpihakan nyata terhadap rakyat. Ini bukan hanya soal ekonomi semata, tapi soal keadilan dan moralitas dalam berbisnis. Ketika ada pengusaha nakal yang memalsukan kualitas beras demi keuntungan besar, di situlah negara harus hadir membela kepentingan rakyat kecil.

Presiden tak segan-segan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap bangsa. Ucapan itu bukan tanpa dasar. Praktik pengoplosan beras premium bukan hanya menipu konsumen, tapi juga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar hingga Rp100 triliun per tahun. Uang sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk membangun sekolah, memperbaiki layanan publik, hingga memperkuat ketahanan pangan. Tapi kenyataannya, justru dinikmati segelintir kelompok usaha yang mengedepankan keserakahan.

Presiden Prabowo tidak hanya menyerukan tindakan hukum, tapi juga memberikan narasi moral saat berpidato dalam Peluncuran Kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah. Ia mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah dan waktunya terbatas. Dalam pidatonya juga, Presiden menyentuh sisi kemanusiaan dan pengabdian kepada rakyat. "Lebih baik sebelum kita dipanggil Yang Maha Kuasa, kita membela kebenaran dan keadilan," katanya. Kalimat ini menyentuh dan mencerminkan bahwa bagi Prabowo, kekuasaan adalah alat untuk mengabdi, bukan untuk diam melihat ketidakadilan.

Kolaborasi antara Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kementerian Pertanian pun menunjukkan sinergi antarlembaga dalam merespons arahan Presiden. Ini penting, karena persoalan beras oplosan tak bisa ditangani satu lembaga saja. Apalagi, menurut Menteri Pertanian Amran Sulaiman, sudah ditemukan lebih dari 200 merek beras yang diduga bermasalah. Ada yang beratnya dikurangi, ada juga yang menjual beras kualitas biasa dengan label premium. Semua ini adalah bentuk kecurangan yang secara sistematis merugikan konsumen dan melemahkan ekonomi rakyat.

Presiden juga memberi pesan yang sangat penting tentang peran pengusaha. Indonesia butuh pengusaha, iya. Tapi bukan pengusaha yang serakah dan mengorbankan kepentingan rakyat. Dalam kasus ini, menurut Prabowo, tindakan mereka bukanlah bisnis, melainkan bentuk keserakahan. Sikap ini sangat jelas dan tegas. Pemerintah tidak anti dunia usaha, tapi yang melanggar hukum dan merugikan negara tetap harus ditindak, tanpa pandang bulu.

Langkah Presiden Prabowo ini bisa menjadi momentum besar untuk menata ulang sistem distribusi pangan nasional. Jika kasus ini ditangani serius dan tuntas, publik akan kembali percaya bahwa negara hadir melindungi mereka. Harapannya, selain memberikan efek jera bagi pelaku, tindakan ini juga akan membentuk budaya baru dalam dunia usaha, yaitu budaya yang jujur, adil, dan berpihak kepada rakyat. Kita semua tentu ingin makan nasi dari beras yang layak, bukan dari hasil penipuan. Dan berkat ketegasan Prabowo, kita punya harapan ke arah sana.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun