Mohon tunggu...
Dwi Fatimah NS
Dwi Fatimah NS Mohon Tunggu... Manusia Berisik

kesedihan selalu dateng bersama dengan kebahagiaan, maka jika senang jangan terlalu, jika sedih jangan terlalu.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Program Rumah Subsidi : Batas Gaji Maksimal Rp 12 Juta, Bukan Minimal!

16 April 2025   17:41 Diperbarui: 16 April 2025   17:41 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kompasiana.com/dwifatimah5217/dashboard

Tahun ini, pemerintah menyediakan 220 ribu rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) telah menandatangani beberapa memorandum of understanding (MoU) tentang program rumah subsidi untuk berbagai jenis pekerjaan, termasuk buruh, wartawan, ojol, guru, dan tenaga kesehatan.

Berdasarkan Profil Perumahan Indonesia 2021 yang dirilis oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 25 Maret 2022, rumah tangga yang dikategorikan sebagai MBR, yaitu rumah tangga dengan pendapatan rata-rata antara Rp4 juta dan Rp8 juta. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Perumahan Rakyat.

Namun ada pembaruan dari pemerintah yang menetapkan batas maksimal penghasilan MBR yang bisa membeli rumah subsidi khusus untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). MBR yang masih lajang batas maksimal Rp12 juta per bulan. Lalu, batas penghasilan MBR yang sudah berkeluarga maksimal Rp 14 juta per bulan.

Belakangan ini beredar kekeliruan informasi yang menyesatkan seolah-olah program rumah subsidi hanya berlaku bagi mereka yang memiliki penghasilan minimal Rp12 juta. Padahal, faktanya justru sebaliknya. Program rumah subsidi dari pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah, dengan syarat penghasilan maksimal Rp12 juta per bulan, tergantung pada jenis rumah yang diajukan.

Tujuan dari ketentuan ini adalah agar bantuan perumahan benar-benar tepat sasaran---yaitu untuk membantu masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses rumah layak karena keterbatasan penghasilan. Mari bersama-sama meluruskan informasi ini agar program rumah subsidi bisa berjalan dengan adil dan benar-benar membantu mereka yang paling membutuhkan. Jangan sampai kesalahpahaman membuat masyarakat yang seharusnya berhak justru merasa tidak layak mengajukan.

Melalui berbagai program pembiayaan seperti KPR bersubsidi dengan bunga rendah dan tenor panjang, pemerintah menawarkan peluang bagi orang-orang yang sebelumnya menghadapi kesulitan untuk mendapatkan kepemilikan rumah. Adapun beberapa syarat dan ketentuan khusus dapat berbeda - beda tergantung program subsidi yang dipilih. Masyarakat dapat mengecek informasinya di situs resmi Kementerian PUPR atau bank penyalur KPR subsidi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun