Mohon tunggu...
Dwifa Mirza
Dwifa Mirza Mohon Tunggu... Mahasiswi Ilmu Hukum Universitas Jambi

Belajar Ilmu hukum, administrasi negara, dan politik. Berusaha mengkritisi dan beropini terhadap praktik hukum dan politik di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Laut Teritorial Dalam Mewujudkan Kedaulatan Dan Kemajuan Ekonomi Indonesia

12 Oktober 2025   19:18 Diperbarui: 12 Oktober 2025   19:18 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PEMBAHASAN

Peran laut teritorial Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan negara dapat dilihat dari kerangka hukum yang kuat dan historis. Menurut Dwi Grace Rosalia Silalahi dalam Jurnal Hukum Indonesia, pengukuhan batas laut teritorial melalui instrumen hukum nasional dan perjanjian internasional mengokohkan posisi Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh atas laut di antara pulau-pulaunya. Deklarasi Djuanda dan penetapan garis pangkal menjadi titik krusial yang memperluas wilayah laut teritorial dari yang semula hanya beberapa mil menjadi 12 mil laut, memberikan ruang legitimasi untuk mengatur sumber daya dan menjaga keamanan wilayah maritim (Silalahi, 2023). Dari analisis saya, pengakuan ini merupakan fondasi kuat yang tidak hanya bersifat legal formal, tetapi juga menciptakan ruang strategis bagi pengelolaan sumber daya laut secara optimal, menahan intervensi asing, dan memperkuat kedaulatan negara.

Di sisi lain, laut teritorial memiliki peran vital dalam kemajuan ekonomi nasional. Jurnal Tinjauan Hukum Laut oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan bahwa pemanfaatan laut teritorial sebagai area pengelolaan sumber daya alam dan jalur transportasi logistik menjadi pilar pendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Potensi sumber daya kelautan yang melimpah harus dikelola dengan prinsip keseimbangan antara eksploitasi ekonomi dan kelestarian lingkungan untuk memastikan dampak jangka panjang yang positif (UGM, 2015). Saya berpendapat bahwa pengembangan strategi poros maritim dan kebijakan tol laut adalah inisiatif penting yang menghubungkan wilayah-wilayah terisolasi, membuka peluang investasi, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Namun, hal ini harus didukung oleh tata kelola yang transparan dan berkelanjutan agar manfaat ekonomi dapat dinikmati merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pengakuan internasional atas laut teritorial Indonesia melalui Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982 adalah elemen legal vital yang meningkatkan posisi Indonesia di panggung global. Penelitian yang dipublikasikan dalam Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha (2022) menunjukkan bahwa penetapan batas laut teritorial hingga 12 mil laut dan zona tambahan 24 mil laut memberikan kekuatan hukum untuk mempertahankan kedaulatan sekaligus mengatur lalu lintas internasional di wilayahnya (Undiksha, 2022). Saya menilai bahwa selain kepatuhan terhadap hukum internasional, Indonesia harus memperkuat kapasitas teknis pengawasan dan penegakan hukum di wilayah lautnya agar kedaulatan dapat terjaga secara nyata, bukan hanya dalam dokumen hukum semata. Sebagaimana dikemukakan oleh Arifin, Riyanto, Putra, Wicaksono, Sipatuhar (2024), efektivitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang baik, tetapi juga oleh integritas dan profesionalitas aparat yang menjalankannya. Dalam konteks maritim, prinsip ini menegaskan pentingnya pembinaan kelembagaan dan pengawasan hukum yang kuat agar supremasi hukum benar-benar hadir di wilayah laut Indonesia.

Selain aspek kedaulatan, laut teritorial juga menjadi arena penting bagi kerja sama regional dan internasional. dijelaskan bahwa UNCLOS merupakan perjanjian internasional yang mengatur berbagai aspek pemanfaatan dan pelestarian laut, termasuk kewajiban negara untuk mencegah pencemaran laut, mengelola sumber daya secara berkelanjutan, serta bekerja sama secara internasional dalam menjaga lingkungan laut  Putra, Kusuma (2024). Konsep kerja sama semacam ini penting untuk Indonesia, mengingat sebagian besar wilayahnya adalah laut yang bersinggungan langsung dengan negara lain. Dengan membangun sinergi hukum antarnegara, Indonesia tidak hanya menjaga kedaulatan lautnya, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas kawasan dan tata kelola sumber daya maritim yang adil dan transparan dan Pendekatan ini mencerminkan keseimbangan antara aspek kedaulatan dan keberlanjutan ekonomi yang menjadi kunci bagi kemajuan bangsa di masa depan.

Di sisi lain, laut teritorial juga menyimpan potensi ekonomi berbasis keberlanjutan yang menuntut integrasi antara kebijakan hukum dan lingkungan. Seperti dijelaskan oleh M.J, Putra, Sipatuhar (2023), dinamika global yang menyoroti isu perdagangan karbon dan mitigasi perubahan iklim mengharuskan negara maritim seperti Indonesia untuk menata ulang kebijakan ekonominya agar tetap selaras dengan prinsip tanggung jawab lingkungan. Pengelolaan laut yang memperhatikan keberlanjutan akan menghasilkan dampak ekonomi jangka panjang yang lebih stabil, serta memperkuat citra Indonesia sebagai negara kepulauan yang berdaulat dan beretika lingkungan. Selain itu, pendekatan normatif terhadap internasionalisasi kebijakan nasional sebagaimana disampaikan Putra, Najwan, Rahmalia, Daud (2021), menegaskan bahwa Indonesia perlu terus memperluas peran hukumnya dalam sistem internasional agar kepentingan maritim nasional tetap terlindungi di tengah arus globalisasi.

Selain berfungsi sebagai penanda kedaulatan, laut teritorial juga merupakan ruang strategis untuk mengembangkan ekonomi biru. Konsep ini menekankan pemanfaatan sumber daya laut yang berkelanjutan melalui inovasi teknologi, efisiensi sumber daya, serta perlindungan ekosistem pesisir (Widjaja dkk., 2020). Pendekatan ekonomi biru dapat menjadi solusi bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya laut, seperti penangkapan ikan ilegal atau pencemaran akibat aktivitas industri maritim. Dengan tata kelola berbasis riset dan kebijakan berkelanjutan, potensi kelautan Indonesia tidak hanya menjadi sumber devisa, tetapi juga fondasi bagi ketahanan ekonomi nasional di masa depan.

Lebih lanjut, pengelolaan ruang laut yang terencana menjadi kunci untuk memastikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian ekologi. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menegaskan bahwa penataan ruang laut harus didasarkan pada prinsip keterpaduan, efisiensi pemanfaatan, serta perlindungan ekosistem laut dan pesisir (Kemenko Marves RI, 2021). Menurut pandangan saya, hal ini penting agar pemanfaatan ruang laut tidak menimbulkan tumpang tindih kepentingan antarsektor seperti perikanan, energi, dan pariwisata. Pengaturan tata ruang laut yang komprehensif juga akan mendukung implementasi visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia dengan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan.

Selain itu, efektivitas pengelolaan ruang laut juga sangat bergantung pada kekuatan penegakan hukum dan koordinasi antarlembaga yang berwenang. Dalam konteks ini, peran Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menjadi sangat penting sebagai institusi utama dalam menjaga keamanan dan menegakkan hak berdaulat di wilayah yurisdiksi nasional, termasuk di Zona Ekonomi Eksklusif (Fernandes & Maharani, 2023). Keberadaan Bakamla RI memastikan bahwa kebijakan tata ruang laut tidak hanya berhenti pada tataran perencanaan, tetapi juga terlaksana melalui pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten. Dengan memperkuat sinergi antara Kemenko Marves, Bakamla, dan instansi maritim lainnya, Indonesia dapat mewujudkan tata kelola laut yang tidak hanya terintegrasi secara administratif, tetapi juga kuat secara hukum dan berdaya guna bagi kepentingan nasional.

Penegasan hukum laut internasional menjadi pondasi bagi kepastian hukum dan stabilitas wilayah perairan. Kajian dari Kementerian Luar Negeri (2023) menyoroti bahwa kepatuhan terhadap United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas kedaulatan maritim Indonesia (Kemenlu RI, 2023). Buku ajar hukum laut yang disusun oleh Universitas Gadjah Mada juga mempertegas bahwa pemahaman terhadap garis pangkal, zona ekonomi eksklusif, serta hak lintas damai merupakan elemen vital dalam pendidikan hukum nasional (UGM, 2022).

Penetapan batas wilayah laut menjadi elemen krusial dalam menjaga kedaulatan dan stabilitas politik antarnegara. Dalam perspektif hukum laut modern, delimitasi yang berlandaskan prinsip equidistance line dan median line sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982 menjadi acuan utama untuk menciptakan keadilan spasial bagi negara pantai yang saling berhadapan. Penerapan prinsip ini bukan hanya berkaitan dengan pembagian wilayah secara matematis, tetapi juga menyangkut legitimasi hukum atas hak berdaulat negara dalam mengelola sumber daya maritim. Penegasan batas laut yang jelas akan memperkuat posisi Indonesia dalam forum internasional dan mencegah potensi konflik yurisdiksi di kawasan strategis seperti Laut Natuna Utara dan perairan perbatasan lainnya (Vinata, 2023). Selain itu, kejelasan delimitasi juga membuka peluang bagi optimalisasi pemanfaatan ekonomi laut secara legal, sehingga kedaulatan maritim tidak hanya diukur dari kekuatan militer, tetapi juga dari kemampuan negara dalam mengelola sumber dayanya secara adil dan berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun