Mohon tunggu...
Dwi angriani
Dwi angriani Mohon Tunggu... Makeup Artist - Mahasiswa

Ig : @dwiangriani7 Ig : @dwiimakeup_

Selanjutnya

Tutup

Money

Akuntansi Syariah Menggunakan Transaksi Akad Salam

1 Juli 2020   12:45 Diperbarui: 1 Juli 2020   12:45 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebelum berbicara tentang akuntansi syariah akad salam terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian dari salam itu sendiri.

Salam berasal dari kata as-salaf yg artinya pendahuluan artinya uangnya di serahkan di muka pada saat pemesanan barang.

Salam juga memiliki pengertian yaitu salah satu bentuk jual beli yang pembayarannya dilakukan di muka dan penyerahan barangnya dilakukan di kemudian hari sesuai dengan kesepakatan di awal perjanjian.

Salam juga dapat di definisikan sebagai salah satu transaksi akad jual beli dimana barang yg di perjual belikan belum ada ketika transaksi berlangsung dan orang yg membeli melakukan pembayaran di muka, sedangkan barangnya di serahkan di kemudian hari.

Setelah membahas salam, kita lanjutkan dengan membahas tentang akuntansi salam. Akuntansi salam di atur dalam PSAK No.3 tentang akuntansi salam. Berdasarkan definis dari PSAK , yg mengemukakan bahwa salam merupakan akad jual beli barang pesanan  dengan pengiriman dilakukan oleh penjual dikemudian hari dan pelunasan dilakukan oleh pembeli pada saat melakukan kesepakatan di awal perjanjian.

Sekilas kalau transaksi salam itu mirip dengan transaksi ijon, tetapi tdk sama dengan ijon hanya saja ada kemiripan. Kalau ijon, barang yang di beli tidak di ukur dulu atauapun di timbang dulu secara jelas. Contohnya : misalnya membeli padi di sawah yang belum siap panen. Namun pada transaksi tersebut terdapat gharar (ketidakpastian) oleh karena itu transaksi ijon dilarang dalam islam.

Transaksi salam memiliki manfaat bagi pembeli yaitu  memiliki jaminan memperoleh barang dalam jumlah dan kualitas tertentu pada saat membutuhkannya dengan harga yg disepati di awal perjanjiannya.

Nahh...Dalam akad salam, ketika barang sdh di pesan dengan harga barang yg sudah di sepakati tidak bisa di ubah selama sudah terjadi akad. Apabila barang yg sudah di pesan dan tiba lalu barangnya tidak sesuai dengan yang telah disepakati di awal, maka pembeli memiliki hak untuk melanjutkan atau membatalkannya. Ketika ingin terhindar dari resiko tersebut, maka pembeli harus melakukan perjanjian jaminan dari penjual. 

Barang yang disalamkan harus jelas spesifikasinya baik itu bentuknya, Takarannya,jumlah dan sebagainya. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun