Mohon tunggu...
Dwi Ajeng Ayu
Dwi Ajeng Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Belajar dan Mengetahui Pentingnya tentang Jaminan Hak Atas Tanah

5 Januari 2022   17:53 Diperbarui: 5 Januari 2022   18:03 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Dwi Ajeng Ayu Pratiwi adalah salah satu peserta KKN Patriot Mengabdi yang di adakan oleh Dikti yang melakukan pengabdian di desanSambirejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang.

Kegiatan Kuliah Kerja Nyata Patriot Mengabdi, yang  dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada Bulan Juli sampai dengan Desember 2021 yang di lakukan selama 50 hari dengan metode hybrid atau online dan offline. Hal ini dilakukan karena adanya pandemi, maka dari itu tidak dapat dilaksanakan sepenuhya di Desa untuk memperkecil penyebaran virus covid 19.

Dokpri
Dokpri

Program KKN Patriot Mengabdi yang di lakukan di Sambirejo bertujuan untuk mengedukasi dan belajar mengetahui tentang jaminan hak atas tanah atau Hak Tanggungan , Projek dari Hasil KKN Patriot Mengabdi ini adalah Modul Buku Saku yang menjelaskan tentang pengertian Hak Tanggungan, ciri-ciri Hak Tanggungan, asas-asas Hak Tanggungan, Objek Hak Tanggungan, Subjek Hak Tanggungan, Pendaftaran Hak Tanggungan, Peralihan Hak Tanggungan, Hapusnya Hak Tanggungan, dan ada Contoh dari Hak Tanggungan.

Dokpri
Dokpri

Selain itu ada juga Poster yang sudah di temple di Desa Sambirejo, semoga dengan adanya Buku Saku tentang Jaminan Hak Atas Tanah / Hak Tanggungan Bisa bermanfaat dan mengedukasi warga di desa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun