Mohon tunggu...
Dwi P
Dwi P Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Saya suka hal yang menginspirasi terutama untuk memajukan suatu tempat

Berharap perekonomian dan para pengusaha mikro teruatama dalam hal melestarikan budaya dapat terekspos ke dunia internasional

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perseroan Perorangan Hadir sebagai Solusi UMK dalam Mengembangkan Usaha

15 Oktober 2021   13:44 Diperbarui: 15 Oktober 2021   17:07 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dirjen AHU, Cahyo R. Muzhar bersama Kakanwil NTB, Haris Sukamto saat diwawancara 

LOMBOK - Hadirnya badan hukum baru Perseroan Perorangan merupakan bentuk implementasi nyata dalam mendukung peningkatan investasi dan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) sesuai dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Produk layanan yang baru di luncurkan oleh di Bali pada tanggal 8 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ada di Indonesia, adalah salah satu prioritas utama bagi Ditjen AHU dalam melakukan peningkatan dan penyempurnaan layanan AHU  untuk mendorong UMK agar dapat memajukan perekonomian secara nyata. Dan sebagai tanda diawalinya babak baru dalam dunia usaha di Indonesia.

"Saya menyebut babak baru dalam dunia usaha mikro, sebab sosialisasi Perseroan Perorangan yang sebelumnya Ditjen AHU telah lakukan diberbagai kota besar kini sudah memasuki tahapan dimana para pelaku UMK dapat mendirikan Perseroan Perorangan yang berstatus sebagai badan hukum" kata Dirjen AHU Cahyo R. Muzhar saat memberikan keynote speech dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Rapat Koordinasi Notaris,  di Nusa Tenggara Barat (15/10/21).

Cahyo menyebut sosialisasi yang dilakukannya merupakan bentuk sinergitas antara Ditjen AHU Kemenkumham dengan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) serta membantu pelaku UMK dalam rangka pemulihan perekonomian nasional pasca terdampak pademi Covid 19 yang masih di hadapi sampai saat ini.

"Pandemi Covid 19 telah menimbulkan dampak yang di rasakan oleh seluruh sektor dan menyebabkan economic side back, sehingga banyak pelaku yang usahanya mengalami kesulitan sehingga terpaksa harus menutup usaha atau mengurangi jumlah pekerja" ucapnya.

Cahyo menjelaskan data dari 5 Pengadilan Niaga di seluruh Indonesia menunjukan bahwa sejak pandemi ditetapkan sebagai bencana nasional pada April 2020 hingga bulan Juli 2021 terdapat lebih dari 1.100 permohonan baru untuk Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Angka tersebut sangat memprihatinkan karena salah satu konsekuensi dari terjadinya Kepailitan adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Untuk menahan dampak tersebut Pemerintah menerbitkan sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk mendorong economic revival termasuk program khusus bagi  UMK. Dan khusus mengenai Kepailitan, Pemerintah sedang dalam proses pembahasan untuk melakukan moratorium PKPU dan Kepailitan" terangnya.

Lebih jauh Cahyo juga mengatakan Perseroan Perorangan merupakan terobosan besar yang mendorong kemudahan dunia berusaha khususnya UMK  yang memiliki jumlah sangat besar mencapai lebih dari 60 juta dan menyerap lebih dari 113 juta tenaga kerja.

Dari data Badan Pusat Statistik pada tahun 2020 menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 600 ribu UMK di NTB dan sebagian besar belum memiliki izin usaha.

"Untuk itu, perseroan perorangan hadir sebagai solusi bagi pelaku UMK melalui pendirian badan usaha yang berbadan hukum sehingga dapat mengakses fasilitas atau produk pembiayaan dari perbankan untuk mengembangkan usaha yang pendirinya cukup satu orang" ujar Cahyo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun