Mohon tunggu...
Duwi Tika
Duwi Tika Mohon Tunggu... Human Resources - Pelancong dan Pecinta Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis, Penyair, Penikmat Senja, Fotografi, dan Penyuka Keindahan Ciptaan Tuhan Lainnya. #BadmintonLovers

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tersangka Pembunuh Istri Sendiri Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan

24 Desember 2019   21:29 Diperbarui: 24 Desember 2019   21:51 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polres Bangkalan,  Tersangka pembunuhan sadis bernama NM (37 tahun), seorang wanita berusia 37 tahun yang sedang hamil bulan warga asal Camplong, kabupaten Sampang harus berakhir tragis di tangan suami nya sendiri yakni MS (39 Tahun) warga asal Konang, Kabupaten Bangkalan.

Bermula dari kasus KDRT dan jengkelnya suami karena sang istri sudah lumpuh selama belasan tahun, rupanya menjadi salah satu motif mengapa MS mengakhiri nyawa istri yang sedang mengandung buah hati mereka 6 bulan tersebut dengan caranya sendiri.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. pada hari ini Selasa (24/12/2019) dalam press release di halaman polres Bangkalan sekitar pukul 14.00 WIB mengatakan jika kejadian bermula pada pada bulan November 2019 di mana pada saat itu tersangka hendak memberikan makanan terhadap korban namun korban tidak mau dan menyemburkan makanan tersebut kepada tersangka, sehingga tersangka emosi dan mencubit paha korban sebanyak 5 kali.

"Selang lima hari kejadian serupa terjadi lagi dan tersangka memukul korban memakai kastok/gantungan baju,tak cukup cukup sampai disitu penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak 4 kali dalam satu bulan dimana kejadian yang terakhir tersangka menganiaya korban menggunakan tongkat kayu sehingga korban mengalami memar, lebam di sekujur tubuhnya."Ucap AKBP Rama. 

Masih kata AKBP Rama sebelum korban meninggal dunia korban sempat di bawa kerumah keluarganya yang di Camplong Sampang. kemudian korban di bawa ke RSUD Sampang dan di rawat selama 3 hari namun kondisi korban tidak kunjung membaik hingga akhirnya korban meninggal dunia pada hari Sabtu 21/12/2019 kemarin. 

"Kami akan melakukan Cek TKP dan berkoordinasi dengan rumah sakit Sampang sekaligus untuk dilakukan visum untuk mengetahui penyebab luka dan lebam di tubuh korban," ujar AKBP Rama. 

Setelah itu, penyidikan dimulai dan terhitung selama 24 jam sejak dilaporkan di Polres Bangkalan oleh keluarga korban dan akhirnya pelaku berhasil diamankan. "Pengakuan tersangka, melakukan penganiayaan terhadap korban sudah dilakukan berkali kali dengan motif karna jengkel," lanjut perwira berpangkat melati dua di pundak ini. 

"Alasannya, karna ketika disuapi makan dan diberi minum obat tidak mau ditelan dan disemburkan ke muka tersangka, hingga tersangka merasa jengkel dan melakukan penganiayaan", pungkasnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 23, 04 UU No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan acaman 5 sampai 15 tahun penjara. "Kurungan pidana yang kami kenakan kepada MS yakni maksimal 15 tahun penjara karena telah menghilangkan nyawa seseorang dengan cara KDRT,"tutup mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut kepada media. (Duwi)

sumber

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun