Mohon tunggu...
Duriah Aliza
Duriah Aliza Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Padjadjaran

Saya suka berenang, memasak, bermain dengan anak kecil

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

New Public Service

15 Juni 2022   01:44 Diperbarui: 15 Juni 2022   01:49 4225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

menginformasikan program pemerintah, menginformasikan kegiatan sosial hingga keagamaan, klarifikasi mengenai pemberitaan, mengapresiasi kerja lembaga, berbagi ilmu pengetahuan, dan beberapa hal lainnya. Setiap status yang disebarkan oleh 

Ridwan Kamil memiliki komentar yang berbeda dari masyarakat. Beberapa masyarakat hanya menjadi pembaca, ada pula yang memberikan apresiasi, ada pula yang berkontribusi dengan memberikan laporan maupun berbagi pengetahuan. Partisipasi masyarakat dalam memberikan tanggapan terhadap konten facebook Ridwan Kamil ini menunjukkan bahwa masyarakat peduli dan ingin berpartisipasi dalam program pemerintah terutama pemerintah Kota Bandung. 

Selain itu wujud dari perhatian organisasi kepada anggotanya ini bisa menjadi ujung tombak dalam mewujudkan tujuan dari New Public Service itu sendiri yaitu melayani masyarakat. Meningkatkan pelayanan publik adalah suatu kebijakan jangka panjang guna mewujudkan suatu konsep birokrasi yang benar-benar diinginkan masyarakat sebagai pemegang hak utama atas pelayanan publik itu sendiri.

Contoh Kasus Pelayanan Publik di Indonesia.

Keluhan Masyarakat Terhadap Pelayanan BPJS Kesehatan 

Pemerintah harus dapat menjamin hak masyarakat untuk sehat (right for health) seperti yang telah tertera pada pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 "Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan" 

dengan memberikan pelayanan kesehatan secara adil, merata, memadai, terjangkau, dan berkualitas. Sebab tingkat kesehatan masyarakat akan sangat berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat. 

Pemerintah Indonesia membuat salah satu program kesehatan dalam menangani masalah dikriminasi diatas yaitu program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan). 

Namun dalam prakteknya pelayanan pelaksanaan BPJS masih buruk. Seperti kematian pasien BPJS Kesehatan kelas III di selasar Rumah Sakit Abdul Moeloek Lampung. Ruang perawatan yang penuh, sebagaimana pengakuan keluarga pasien, membuat almarhum tidak mendapat perawatan yang semestinya.

Pelayanan BPJS Kesehatan yang masih banyak dikeluhkan seperti :

  1. Rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS seringkali menolak pasien BPJS yang gawat darurat dengan alasan kondisi pasien tidak termasuk dalam kondisi gawat darurat. Keadaan ini menimbulkan kerugian bagi pasien pemegang BPJS karena merasa haknya terkurangi.
  2. Dalam mendapatkan pelayanan di rumah sakit, pasien BPJS diharuskan melakukan dua kali pendaftaran yaitu pendaftaran di loket verifikasi BPJS dan pendaftaran di loket umum rumah sakit. Dalam dua loket tersebut, pasien BPJS harus menunggu antrian yang membutuhkan waktu cukup lama, mengingat banyaknya pasien penguna BPJS dan terbatasnya waktu pelayanan pendaftaran yang hanya sampai jam 10.00 WIB pada rumah sakit milik pemerintah, selebihnya pasien akan diarahkan ke pelayanan Unit Gawat Darurat dengan status pasien umum
  3. Beberapa pasien BPJS mendapatkan penolakan dari beberapa dokter praktek yang bekerjasama dengan BPJS dengan alasan antrian penuh, atau tidak bisa melayanai pasien BPJS.
  4. Dalam pelayanan farmasi, pasien BPJS seringkali mendapatkan pengurangan jenis obat berdasarkan resep dengan alasan tidak tersedianya obat tersebut di rumah sakit atau obat yang tersedia tidak masuk dalam jaminan kesehatan BPJS.

Dengan demikian prinsip New Public Service dapat diterapkan dalam pelayanan BPJS agar terciptanya kepuasan masyarakat karena adanya kualitas pelayanan yang ditunjukan. Penerapan New Public Service dalam konteks ini masyarakat sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama, warga negara tidak hanya berperan sebagai pelanggan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun