Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 16 Juni 1971 dengan Prof.R.Subekti,SH sebagai Ketua, Z.Asikin Kusumah Atmadja,SH dan Indroharto,SH sebagai hakim  - hakim anggota dan diucapkan dalam siding terbuka pada hari Rabu, tanggal 30 Juni 1971 oleh Ketua tersebut, dengan dihadiri oleh Z. Asikin Kusumah Atmadja,SH dan Indroharto,SH Hakim- hakim anggota dan TS Aslamijah Sulaeman,SH, Panitera -- Pengganti I.b. dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
-----------------------------------
Catatan :
Dari pertimbangan -- pertimbangan hukum tersebut, hakim - hakim baik itu di Pengadilan Negeri, Banding maupun Kasasi, telah memutuskan bahwa suatu perkara yang  telah diputus  oleh  hakim Perdamaian Adat dapat diterima dan diselesaikan di Pengadilan Negeri dengan memakai Hukum Acara Perdata.
Walaupun sudah ada keputusan Hakim Perdamaian Adat, putussan tersebut tidak mengikat Hakim Pengadilan Negeri dan hanya merupakan suatu pedoman, sehingga kalau ada alasan hukum yang kuat, maka Hakim Pengadilan Negeri dapat menyimpang dari keputusan tersebut. Dalam kasus tersebut, alasan hukum yang kuat adalah fakta bahwa kemudian ternyata penggugat bukan ahli waris dari  Lai  Buatua.