Mohon tunggu...
dudysaragih
dudysaragih Mohon Tunggu... Administrasi - Warga Negara Indonesia,suku Batak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya bekerja sebagai ASN bertempat tinggal di Bogor dan sudah berkeluarga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Acara Perdata tentang Hakim Pengadilan Negeri Dapat Menyimpang Dari Putusan Perdamaian Adat

14 Februari 2020   11:01 Diperbarui: 14 Februari 2020   11:17 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hakim - hakim Pengadilan Negeri Makale telah memberikan Pertimbangan Hukumnya diantaranya adalah :

"Menimbang bahwa walaupun Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya, oleh Tergugat masih juga mengemukakan bukti perlawanan berupa saksi - saksi yang masing-masing bernama Pong Arak, Ne'Dau dan Ne' La' Bi' yang  kesemuanya membuktikan bahwa Penggugat bukanlah ahli waris dari La' Buatua.

Menimbang bahwa oleh karena itu maka adalah patut menurut Hukum bila mana gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya;

Memperhatikan pasal -- pasal Undang - Undang  yang  bersangkutan;

                                                          MENGADILI

-Menyatakan menolak permohonan gugat dari Penggugat untuk keseluruhannya;

-Menghukum Penggugat oleh karena itu untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang dianggar sebesar                    Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah)"

Penggugat mengajukan permohonan banding di Pengadilan Tinggi Makasar, dan Putusannya adalah : menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makale dengan putusannya tanggal 16 Desember 1968 No.156/1966/PT/Pdt;

    Dalam putusan tingkat kasasi Nomor 436 K/Sip/1970 tanggal 30 -06-1971,  hakim -hakim Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukumya antara lain :

"Menimbang bahwa permohonan kasasi a quq beserta alasan - alasannya yang telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama -- diajukan dalam tenggang-tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang -- Undang, maka oleh karena itu dapat diterima; 

Menimbang bahwa keberatan -- keberatan yang diajukan oleh Penggugat untuk kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun