Hakim - hakim Pengadilan Negeri Makale telah memberikan Pertimbangan Hukumnya diantaranya adalah :
"Menimbang bahwa walaupun Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya, oleh Tergugat masih juga mengemukakan bukti perlawanan berupa saksi - saksi yang masing-masing bernama Pong Arak, Ne'Dau dan Ne' La' Bi' yang  kesemuanya membuktikan bahwa Penggugat bukanlah ahli waris dari La' Buatua.
Menimbang bahwa oleh karena itu maka adalah patut menurut Hukum bila mana gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya;
Memperhatikan pasal -- pasal Undang - Undang  yang  bersangkutan;
                             MENGADILI
-Menyatakan menolak permohonan gugat dari Penggugat untuk keseluruhannya;
-Menghukum Penggugat oleh karena itu untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang dianggar sebesar           Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah)"
Penggugat mengajukan permohonan banding di Pengadilan Tinggi Makasar, dan Putusannya adalah : menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makale dengan putusannya tanggal 16 Desember 1968 No.156/1966/PT/Pdt;
  Dalam putusan tingkat kasasi Nomor 436 K/Sip/1970 tanggal 30 -06-1971,  hakim -hakim Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukumya antara lain :
"Menimbang bahwa permohonan kasasi a quq beserta alasan - alasannya yang telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama -- diajukan dalam tenggang-tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang -- Undang, maka oleh karena itu dapat diterima;Â
Menimbang bahwa keberatan -- keberatan yang diajukan oleh Penggugat untuk kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :