Melalui SE Satgas Covids 19 yang ditandatangani Ketuanya, Doni Monardo pemerintah resmi melarang mudik kepada seluruh masyarakat mulai 6-17 Mei 2021. Namun dalam SE No 13 Tahun 2021 tersebut terdapat catat logika karena larangan itu ternyata mencakup bepergian ke luar kota selama bulan Ramadan dan Hari Raya Lebaran yang tercantum pada no 1, 2 dan 3 sebagai berikut.
1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
2. Perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan. dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
c. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Selama ini apa yang digembar gemborkan pemerintah dimana libur hanya tanggal 6-17 Mei, jika ternyata larangan itu selama bulan Ramadan maka  terjadi penyembunyian fakta. Meskinya pemerintah bersikap transparan dan tidak menutup nutupi aturan yang sebenarnya.Â
Untuk itu saya mohon melalui tulisan ini, pemerintah baik Satgas, maupun Kemenhub dapat menjelaskan dengan gamblang apa maksud dari pasal pasal dalam SE tersebut supaya semua jelas di mata masyarakat.Â
 Terima kasih