Melalui SE Satgas Covids 19 yang ditandatangani Ketuanya, Doni Monardo pemerintah resmi melarang mudik kepada seluruh masyarakat mulai 6-17 Mei 2021. Namun dalam SE No 13 Tahun 2021 tersebut terdapat catat logika karena larangan itu ternyata mencakup bepergian ke luar kota selama bulan Ramadan dan Hari Raya Lebaran yang tercantum pada no 1, 2 dan 3 sebagai berikut.
KEMBALI KE ARTIKEL