Mohon tunggu...
Suhaimi Usuluddin
Suhaimi Usuluddin Mohon Tunggu... ASN DJP Kemenkeu -

"Mari ikut mengamankan APBN, membangun Indonesia" walau yang kita lakukan hanya setitik debu ditengah kegelapan malam.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Buka Mata dan Hati, Pajak Butuh Anda dan Pajak Juga Untuk Anda

20 April 2012   09:40 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:22 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewasa ini diberbagai belahan dunia dimuka bumi, umumnya pembiayaan pembangunan pada suatu negara dan pemerintahan bersumber pada iuran masyarakat kepada negara yang disebut pajak. Sebutlah sebuah negara adidaya Amerika yang membutuhkan pembiayaan yang sangat tinggi bagi pemerintahannya, pembiayaan yang dilakukan pemerintah Amerika Serikat juga didominasi oleh pajak, seperti pada tahun 2007 Internal Revenue Service (IRS) sebuah lembaga federal Amerika Serikat dapat mengumpulkan pajak sebesar 2.691.538 Juta Dolar AS (Bruto) dengan jumlah bayaran 173.351.839 (Sumber Wikipedia).

Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa pembiayanan pembangunan dan pemerintahan Republik Indonesia juga sangat didominasi oleh penerimaan pajak sebesar lebih dari 70% dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah naungan Kementerian Keuangan RI. Saat ini pemerintah mentargetkan penerimaan perpajakan pada APBNP 2012 sebesar Rp. 1.016,23 triliun yang telah diputuskan dalam sidang paripurna DPR.

Popularitas pajak di Indonesia seperti tayangan pada berbagai media hanya terbatas pada kasus yang mendera oknum fiskus, mereka tak segan-segan memarginalkan institusinya. Sedangkan pada tingkat Esekutif dan Legslatif melulu yang dibicarakan hanya target penerimaan pajak belaka, mereka lupa bahwa untuk mencapai target itu perlu dukungan politik dan stimulasi terhadap investasi yang nota bene merupakan sumber pencapaian target penerimaan pajak.

Amerika Serikat adalah contoh negara dimana presiden dan parlemen sangat antusias menyokong peneriman pajak negaranya, seperti pada bulan Maret 2012 yang lalu Presiden AS Barack Obama Sabtu menyerukan tingkat pajak lebih tinggi untuk orang-orang kaya Amerika, mengatakan sistem pengurangan pajak, yang berlaku sekarang, bagi pencari nafkah tinggi tidak adil. "Sekarang ini, orang-orang terkaya Amerika membayar pajak pada tingkat terendah dalam 50 tahun," kata presiden dalam pidato radio dan Internet mingguan, lapor AFP. Dia menjelaskan bahwa menurut sistem sekarang orang-orang seperti investor miliader Warren Buffett atau pendiri Microsoft Bill Gates membayar lebih rendah daripada sekretaris mereka. "Itu tidak adil. Ini tidak masuk akal," kata Obama. "Apakah kita ingin terus memberikan pengurangan pajak kepada orang-orang terkaya Amerika seperti saya, atau Warren Buffet, atau Bill Gates - orang yang tidak membutuhkannya dan tidak pernah memintanya? Atau apakah kita ingin terus investasi dalam hal-hal yang akan menumbuhkan perekonomian kita dan membuat kita aman? Karena kita tidak mampu untuk melakukan keduanya." Komentar tersebut muncul ketika Kongres bersiap untuk mempertimbangkan usulan yang akan menaikkan tingkat pajak bagi orang yang berpendapatan lebih dari 1 juta dolar per tahun sementara tetap tidak berubah bagi mereka yang berpendapatan di bawah 250.000 dolar per tahun. (Sumber : Antaranews)

Banyak alasan yang terkesan mengada-ada ketika masyarakat yang seharusnya membayar pajak lebih atau yang seharusnya wajib terdaftar sebagai Wajib Pajak diajak untuk ikut berpatisipasi dalam membayar pajak, seperti alasan bahwa mereka bukan karyawan suatu perusahaan, usaha yang dilakukan mereka tidak berhubungan denga pinjaman perbankan, tidak ada fasilitas Negara dengan langsung yang dinikmati mereka dan alasan lainnya yang bertujuan semata-mata adalah untuk menghindari kewajiban mereka terhadap Negara. Tapi anehnya begitu mereka bepergian ke luar negeri, mereka ini sangat taat pada aturan negara tujuan sampai pada pajak-pajak yang mereka bayar.

Sesungguhnya tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak tahu menahu tentang perpajakan, iklan pajak sudah ditayang pada berbagai media elektronik dan cetak. Institusi DJP juga telah sering mengadakan sosialisasi-sosialisasi dengan mengundang berbagai pihak dan berusaha menyediakan fasilitas atau tempat yang representative demi kenyamanan masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai perpajakan dan aturan-aturan perpajakan.

Ketika kita dihadapkan pada kewajiban tentunya berbagai akal dan upaya akan dilakukan untuk terhindar atau paling tidak kewajiban tersebut hanya sebagian kecil yang kita pikul, padahal jika Negara makmur maka kita-kita jugalah masyarakat dari berbagai lapisan yang akan menikmatinya. Maka untuk mengetahui sejauh mana kewajiban perpajakan melekat pada warga negara,paling tidak harus kita kenali perpajakan di Indonesia itu seperti apa dan marilah kita cari tahu apa itu pajak, berbagai media online juga sudah menyediakan aturan-aturan perpajakan yang berlaku, mulai dari sejarah perpajakan sampai pada aturan-aturan yang baru dikeluarkan Negara.

Untuk mengenali perpajakan ada baiknya kita tahu definisi pajak, dan terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :

Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan. (Sumber : Wikipedia)

Tidak ada lagi alasan bagi masyarakat, wiraswasta, terutama para orang kaya dan pengusaha alergi dengan pajak. Dukungan para Legistalif, Eksekutif dan Yudikatif sangat diperlukan dalam pencapaian target penerimaan pajak Negara, agar tidak ada lagi pertikaian politik yang menyengsarakan masyarakat atas penyesuaian-penyesuaian APBN. Mari kita sukseskan ”Sensus Pajak Nasional”.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun