Mohon tunggu...
Valentinus Galih Vidia Putra
Valentinus Galih Vidia Putra Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer, Politeknik STTT Bandung, Kemenperin R.I.

assoc. Prof.Dr. Valentinus Galih Vidia Putra, S.Si., M.Sc. is a Senior lecturer of physics at Politeknik STTT Bandung, the Ministry of Industry of the Republic of Indonesia. He received his Bachelor's degree from Universitas Gadjah Mada in 2010. In 2012 he received a Master of Science (supervisor: Prof. Dr. Eng. Yusril Yusuf, M.Sc., M.Eng), and in 2017, a Doctor of Physics (supervisor: Dr.rer.nat. Muhammad Farchani Rosyid, M.Si, and Dr. Guntur Maruto, M.Si) from Universitas Gadjah Mada with cum-laude predicate. Between 2017 and 2022, he spent his research time mostly at the Department of Textile Engineering, Politeknik STTT Bandung; Department of Pharmacy, Universitas Islam Bandung; Department of Physics, Universitas Gadjah Mada; Department of Physics, Universitas Nusa Cendana; and Universitas Trisakti. His current research interests are Artificial Intelligence, Plasma physics, Electronic textiles, Nanofiber, General theory of relativity, and applied physics. Office: Physics Lab., Gd. Manunggal, Politeknik STTT Bandung, Jalan Jakarta No.31, Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40272. Scopus Author ID: 57184259400 ResearcherID: N-9523-2015

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Larangan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) tanpa Izin dari Menteri

13 Oktober 2023   20:07 Diperbarui: 15 Oktober 2023   12:28 1854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Januarius Pareira - Sabtu, 27 Mei 2023 | 15:48 WIB

 Kemenristek Dikti  menyatakan bahwa adapun jenis pelanggaran kampus non-aktif: Masalah Laporan Akademik, masalah nisbah dosen/mahasiswa, masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan, PJJ tanpa izin (kelas jauh), PRODI /PT tanpa izin, Penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu…

Rizwan-Jumat, 2 Juni 2023 12:28 WIB

Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengatakan kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat. (Pasal 66 Pencabutan izin Perguruan Tinggi penyelenggara PJJ dilakukan dengan alasan: d. dikenai Sanksi Administratif berat).

Bintang Pradewo - Senin, 25 Januari 2021 | 15:28 WIB

Rektor Universitas Terbuka (UT) Ojat Darojat mengungkapkan di tengah pandemi hampir semua kampus tatap muka menjalankan perkuliahan online atau jarak jauh. Bagi kampus yang tidak mendapatkan izin melaksanakan pendidikan jarak jauh, maka statusnya ilegal. ’’Banyak kampus tatap muka, menggelar pembelajaran jarak jauh tetapi tidak punya izin. Kemudian disebut kelas jauh,’’ kata Ojat dalam Ngobrol Virtual Bareng Rektor (Ngovibrek) Senin (25/1). Dia menegaskan perguruan tinggi yang menjalankan pembelajaran jarak jauh tanpa izin atau kelas jauh itu melanggar aturan.

PENJELASAN 

Surat Edaran Kemenristekdikti No: 2218/LL2/OT.00.04/2023 tanggal 14 April 2023, Surat Edaran Kemenristekdikti No 2 tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 dan Surat Edaran Kemenristekdikti No: 7812/WS.00.05/LL9/2021 tanggal 8 September 2021 mengacu pada:

  •  Pasal 71 poin (h) dan (i) Peraturan Mendikbud Nomor 7 Tahun 2020, Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) tanpa izin dari Menteri dapat dikenai sanksi administratif berat;

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020.

Pasal 1                                                                            

Pendidikan jarak jauh, yang selanjutnya disingkat PJJ, adalah proses belajar-mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun