Mohon tunggu...
Em Ridha
Em Ridha Mohon Tunggu... -

Pemungut Ide. masih Memimpikan Pancasila sebagai Resolusi Berbangsa dan Bernegara Founder KITRA TNI POLRI @Kitra_indonesia Pusaka Indonesia Email: Kitra@gmail.com Cp.081213564764 BBM: 5D4F5C3F

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengantar Kemenag Ke Peraduan Yang Mesti: Refleksi akhir Tahun

31 Desember 2012   09:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:44 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fenomena Aktual Demoralisasi kementerian Agama semakin terurai sekaligus menegaskan kebobrokan pengelolaan Tugas dan fungsinya sebagai lembaga yang diharuskan melayani dan membina kehidupan keragamaan. Disfungsi dan disorientasi Kemenag sangat tragis karena latar belakang birokrat-birokratnya adalah sekumpulan Intelektual. Penyimpangan Kemenag tidak hanya merambah soal hilangnya moraliats kemenag tapi meningkat secara kualitatif dan kuantitas, baik pelanggaran secara Internal birokrasi maupun Pembodohan Sistemik sekaligus Pengingkaran terhadap teks Suci Tuhan dan Konstitusi Negara.

Demoralisasi Negara dan Agama oleh Kementerian Agama

Contoh aktual bagaimana konspirasi sistemik Kemenag; Pemberlakuan Permen Waiting List bukan hanya Melanggar Ham tentang kebebasan Beribadah tetapi sekaligus menjadi pelaku perampokan atas harta rakyat, penjerumusan kementerian Agama yang sama sekali tidak memiliki kewenangan moneter maupun fiscal akibat kerakusan dan gurihnya dana Haji yang aman dari pengawasan KPK menjadi godaan tersendiri.

Peran kementerian Agama yang tidak hanya membiarkan aliran sesat berkembang dan marak berakibat dapat membahayakan kehidupan beragama serta  penegakan HAM di bangsa ini namun disisi yang lain sekaligus kemenag menjadi aliran baru sumber kesesatan yang menggunakan logika sesat untuk melanggar Syariat Agama.

Konspirasi kemenag diatas, merupakan pengingkaran atas Teks Suci Alquran sekaligus telah melestarikan pemerkosaan atas kehormatan Undang-undang yang berarti mencabik-cabik kehormatan Kementerian Agama itu sendiri. Ancaman Menag SDA kepada semua Pihak yang akan menaikkan biaya Haji jika pendaftaran disesuaikan UU Haji merupakan Fakta Hukum adanya upaya sistematis menghancurkan lembaga Kemenag baik dari luar maupun dari dalam.

Aksi menutup mata dan telinga terhadap teks suci Tuhan sekaligus menjual murah Fatwa MUI menjadi kecenderungan Kemenag yang mau melepaskan diri dari kewajiban keberagamaan, dimana Pilihan tidak patuh beresiko secara massif bagi kehidupan keberagamaan. Merebaknya aliran sesat menjadi efek jika ditinjau dari teori structural, sebab karakter masyarakat yang membeo pada kemenag mesti dipertanggung jawabkan secara syariat.

Wajah Kemenag bagi Keberagamaan

Berbagai tugas berat menghadapi isu keagamaan aktual di masyarakat belakangan ini, mengharuskan aparatur Kementerian Agama harus bekerja lebih optimal dalam melakukan pengaturan, bimbingan, pelayanan, dan pengawasan sesuai dengan  tupoksinya.Peran yang diemban Kementerian Agama (Kemenag) dalam pembangunan bangsa bukanlah peran bersifat marginal atau pinggiran. Karena itu, kualitas dan kinerja aparatur Kemenag tidak boleh membelakangi sejarah di bentuknya Kementerian Agama. Pegawai kemenag diharap mampu menahan diri atas besarnya dana Haji yang dikelola dibanding resiko berat yang dapat menimpa kemenag secara kelembagaan.olehnya beberapa resolusi ditahun mendatang bagi Kemenag :

Pertama, Penjerumusan Kemenag Merambah sektor Investasi hanya membebani Kemenag yang tidak Punya SDM  maupun kewenangan kelembagaan.

kedua, merespon dan membuka diri terkait Dosa-dosa sistemik dalam penyelenggaraan Haji.

ketiga, menjalankan Tupoksinya dalam membina Kehidupan beragama.

keempat, perlunya menghadirkan birokrat Bersih kemenag yang secara politis kokoh dan Visioner untuk memimpin Kementerian Agama.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun