Mohon tunggu...
Em Ridha
Em Ridha Mohon Tunggu... -

Pemungut Ide. masih Memimpikan Pancasila sebagai Resolusi Berbangsa dan Bernegara Founder KITRA TNI POLRI @Kitra_indonesia Pusaka Indonesia Email: Kitra@gmail.com Cp.081213564764 BBM: 5D4F5C3F

Selanjutnya

Tutup

Politik

List Pengingkaran Agama oleh Kementerian Agama

9 Juli 2013   21:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:46 1603
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13734001881824034246

Salah satu esensi Tugas Negara adalah menjunjung  dan menjaga  kehormatan setiap ajaran Agama  dan melindungi kebebasan warga negara untuk menjalankan Ibadahnya. Kementerian Agama dibentuk untuk menerjemahkan secara tekhnis konsepsi ini, keberadaan kementerian Agama yang sangat mulia, sebagai instrumen  atau alat negara untuk menegakkan  dan menjaga  agar rambu-rambu agama tidak dilanggar atau dinodai oleh siapa pun.

Kementerian Agama Dalam perjalanannya memiliki banyak Prestasi tetapi lambat laun institusi ini  mulai terinveksi penyakit Modern Birokrasi; Korupsi,  Kolusi dan lebih jauh , Pembodohan dan penyesatan. Yang lebih mengerikan lagi kementerian ini  cenderung membuat lembaga ini sebagai Aliran Politik  Sesat, demi Paham Politik menterinya,  kementerian ini menari-nari  dengan dengan  stempel kekuasaan mengkonfrontasi berbagai  aturan Agama. Melindungi kelompok perusak Ajaran Agama, sekaligus membuat ajaran baru menyesatkan. Membuat Masyarakat yang patuh pada negara semakin dijauhkan dari esensi Ajaran Agama.

Daftar  Pengingkaran Aturan Agama oleh Kementerian Agama

1.Menghalalkan Bunga Bank

Tahun 1986 konferensi OKI telah menetapkan bahwa Bunga Bank telah diharamkan, ditahun 2004 MUI telah mengeluarkan Fatwa bahwa Bunga Bank adalah Haram.  Namun kementerian ini  tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau pun mensosialisasikan kepada masyarakat. Malahan kementerian ini bekerjasama dengan bank-bank konvesiaonal yang menggunakan Bunga untuk menarik  nasabah.  Dan sudah barang tentu anggaran lembaga ini pun disimpan dibank yang menganut sistem bunga.

2.Mengoplos Bunga Bank untuk jemaah Haji

Kita tentu ingat maraknya pemberitaan  oplos daging babi untuk membuat bakso,  kenapa ini heboh?? Karena daging babi itu adalah haram. Sehingga kita resah, tidak bisa menerima prilaku penjual bakso yang membuat bahan baksonya dari daging babi.  analogi ini untuk menggambarkan kejahatan Kementerian Agama. Oplos atau mencampur dana haram yang bersumber dari bunga simpanan pendaftar haji untuk menunaikan Ibadah Haji.

Kita tidak bisa bayangkan, setan apa yang merasuki menteri agama dan  dirjen haji atau dirjen bimas. Sehingga tega menyesatkan masyarakat, dengan alasan meringankan biaya atau ongkos haji maka dana haram digunakan. Sejak 2005 dimana hasil bunga bank yang diperoleh dari sistem waiting list  malah dicampur dengan dana suci jemaah haji.  Kerusakan dan kejahatan yang dilakukan kementerian agama ini menelan korban jutaan orang, dengan asumsi setiap tahun 210 ribu  jemaah haji  maka dalam kurun waktu 8 tahun ada sekitar 1,680.000 jemaah haji telah dipaksa, dibodohi, ditipu oleh kementerian Agama  menggunakan  dana haram untuk melaksanakan Ibadah dengan menggunakan dana haram.

3.Tipu Daya Sistem Antri Haji

Bahwa Panggilan berhaji yang dikumandangkan pertama-pertama diserukan oleh nabi Ibrahim untuk mengajak  manusia untuk memenuhi panggilan berhaji sehingga menjadi rukun Islam yang kelima, sebagai umat islam maka setiap muslim disamping memiliki kewajiban  melaksanakan haji juga memiliki tugas untuk mengajak muslim yang lain melaksanakan haji.

QS Al-Hajj ayat 27-28, artinya : “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak”.

Panggilan berhaji Secara teologis disamping merupakan kewajiban  bagi setiap muslim juga memiliki makna bahwa setiap muslim dapat melanjutkan peran Nabi Ibrahim, mengajak manusia untuk  bersegara memenuhi panggilan Tuhan untuk berhaji setiap musim haji datang.   Untuk itu dalam konteks mengkampanyekan agar manusia memenuhi panggilan Tuhan hampir tidak ada ruang bagi siapa saja  untuk menghalangi orang  berhaji.

Namun kementerian Agama yang seharusnya dapat  memerankan atau mewakili Agama mengkampanyekan untuk segera bagi yang mampu berhaji malah memanipulasi dengan  sistem waiting list (sistem Antre) dimana orang-orang yang ingin menghadiri panggilan tuhan malah ditipu dengan doktrin ‘ bersabar’ untuk waktu puluhan tahun.

Perintah bersegera berhaji bagi yang mampu jelas mengandung arti tidak boleh ditunda-tunda apabila  tiba masa berhaji, menginga beberapa faktor diluar kemampuan manusia  itu sendir i  :

1.Situasi Ekonomi

2.Situasi Kesehatan

3.Situasi Keamanan

4.Situasi keluarga

5.Faktor Umur

semua faktor ini menjadi pertimbangan kenapa manusia yang mampu keitika tiba bulan-bulan haji agar segera mempersiapkan diri dan tidak menunda-nunda berangkat haji.  Kementerian agama dengan sistem Waiting List (antri)  malah mengingkari  semua  faktor-faktor tersebut, seakan-akan nomor porsi pendaftaran bisa menjamin orang-orang  yang dimengantri tersebut  untuk :

1. tetap mampu secara materi (kaya) untuk waktu puluhan tahun yang akan datang

2.Tetap sehat selama masa penantian

3.Situasi akan terus aman selama masa antri

4.Dan lebih ngeri, sistem ini bisa menjamin bahwa orang-orang yang antri dijamin masih hidup selama masa penantian.

Rasulullah SAW bersabda: “Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji karena sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari halangan yang akan merintanginya”.(HR Ahmad).

Pertanyaan kemudian,  adakah kekuasaan manusia atau kekuatan kementerian Agama  yang bisa menjamin semua  yang antri dijamin dari segala marabahaya yang bisa menggagalkan orang-orang yang menunda berhaji bisa tetap berangkat ketika nomor porsinya sudah lolos?

Ummat ini pernah melaksanakan haji secara adil dan aman melalui sistem pendaftaran  yang dipakai sebelum pemberlakuan sistem antri, dimana orang-orang yang sudah siap setiap tahun  diberi kesempatan yang sama untuk mendaftar dan berangkat. Kaidah sistem yang dianut oleh Periode  penjajahan Belanda, soekarno, soeharto, Habibie, KH. Abdurahhman wahid, Megawati, dimana pendaftaran dibuka dan ditup setiap tahun sebagaimana  syariat agama menegaskan bahwa: Bulan-bulan haji itu telah ditentukan setiap Tahun,  maka bagi yang teleh memenuhi kriterinya agar bersegera menunaikan Ibadah haji. Sistem Waiting List haji dengan segala tipu dayanya,  bukannya sistem yang mengkampanyekan panggilan Haji justru inilah yang dimaksudkan oleh Rasulullah sebagai penghalang yang akan merintangi orang-orang yang ingin bersegera  berhaji.

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa tidak tertahan oleh kebutuhan mendesak, atau sakit yang menahannya, atau larangan dari penguasa yang zhalim, kemudian tidak menunaikan haji, hendaklah ia mati dalam keadaan menjadi orang Yahudi jika ia mau, dan jika mau maka menjadi orang Nasrani”.(HR Ahmad, Abu Ya’la dan Al-Baihaqi. Hadits ini dhaif namun mempunyai penguat)

Akhirnya, Sejarah telah membuktikan,  orang-orang yang memahami  Agama (Intelektual dan Ulama)  malah menjual Murah Agama dan Aqidahnya serta menyesatkan masyarakatnya demi meraup  kekayaan dan kekuasaan.  Barang siapa yang tidak melek sejarah maka dia akan membayar sangat-sangat  mahal untuk mengalami sejarah kezhaliman  itu berulang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun