Karena mereka adalah korban, pemerintah bertanggung jawab mencari aktor intelektual yang menyebabkan mereka terlibat organisasi ekstremis ini.
Sejauh ini, wacana yang hadir tentang pemulangan eks anggota ISIS menimbulkan pro dan kontra.
Hemat saya, ada dua pertimbangan di balik wacana pemulangan anggota eks ISIS ke Indonesia.
Pertimbangan pertama, adalah apakah mereka sudah patut disebut "eks" anggota ISIS ataukah mereka masih anggota ISIS yang terdesak oleh situasi di mana mereka berada di Timur Tengah.
Salah satu situasinya adalah kemampuan militer ISIS melemah yang ikut menyebabkan ketidaknyamanan bagi para pengikutnya. Â
Karena situasi yang tidak mendukung dan tidak sesuai dengan harapan mereka, maka mereka pun mencari kenyamanan dengan pulang ke Indonesia.
Kalau ini terjadi, mereka tetaplah anggota ISIS yang ingin pulang karena terdesak oleh situasi. Paham ISIS masih berdiam di dalam diri mereka dan kalau kondisi memungkinkan, mereka bisa saja menyebarkan paham itu di Indonesia.
Pertimbangan kedua, kalau mereka dikatakan sebagai "eks" ISIS, secara tidak langsung mereka tahu dan sadar mau menanggalkan paham dan cara hidup sebagai anggota ISIS dan berbalik menjadi WNI.
Dengan kata lain, mereka bukan lagi anggota ISIS. Mereka memutuskan pulang ke Indonesia karena mereka bertobat dan melihat sisi negatif dari keterlibatan mereka sebagai ISIS.
Pertobatan ini pun dibarengi dengan pengakuan mereka pada NKRI dan penerimaan mereka pada segala konsekuensi hukum karena sudah pernah mengingkari NKRI.
Jadi, kalau niat kepulangan WNI eks anggota ISIS itu hanya karena situasi di tempat mereka berada, boleh jadi mereka tetap memikul paham ISIS.