Mohon tunggu...
Dony Tarmizi
Dony Tarmizi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pasca Sarjana Program MIH Universitas Jambi

Sebagai seorang penulis maka tulislah hal yang baik-baik, walaupun belum sempurna tetapi setidaknya itu menghindarkan kita dari menulis hal yang buruk-buruk.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Efektivitas Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur

14 Mei 2021   16:17 Diperbarui: 16 Mei 2021   09:26 544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            Dalam kehidupan sehari-hari masalah limbah menjadi suatu hal yang tidak bisa dipisahkan dan selalu berhubungan erat dengan aktivitas manusia, limbah padat maupun limbah cair yang berasal dari aktivitas rumah tangga, tempat-tempat umum, instansi perkantoran maupun proses produksi pabrik-pabrik. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia limbah merupakan benda yang tidak bernilai dan tidak berharga. Limbah bisa juga diartikan sebagai sisa proses produksi.

Limbah padat (sampah) serta limbah cair yang berasal dari aktivitas rumah tangga, instansi maupun hasil produksi merupakan sumber pencemaran tanah, air, dan udara. Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur limbah bersumber dari beberapa aktivitas manusia seperti transportasi, tempat wisata, penginapan, fasilitas kesehatan rawat inap, dan pabrik yang menghasilkan limbah berupa limbah padat, limbah cair, serta limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) berbentuk padat dan limbah B3 berbentuk cair.

Salah satu sumber penghasil limbah B3 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah Perusahaan/Industri yang jika tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan pencemaran tanah, air dan udara, Karena disadari atau tidak secara langsung maupun tidak langsung limbah B3 tersebut dapat mencemarkan/merusak/membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta keberlangsungan manusia dan mahluk hidup lainnya. Perusahan/industri atau kegiatan yang berpotensi menghasilkan limbah B3 menurut Pasal 4 Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur No. 59 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu harus memiliki izin usaha dan/atau kegiatan berupa izin lingkungan (Amdal dan UKL-UPL) dan izin PPLH (izin pembuangan limbah dan mendapatkan izin tempat penyimpanan sementara limbah B3) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta secara periodik melaporkan limbah serta manifest yang dihasilkannya.

Sementara itu mengenai permasalahan sampah dan limbah B3 ini sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 20 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah pada pasal 61 ayat (1) Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berkewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah, sementara dalam ayat (2) nya dijelaskan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah dilakukan dengan cara pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pengelolaan sampah, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan sampah dan penyelenggaraan perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan sampah. Selanjutnya dalam Pasal 62 ayat (1) diatur tentang larangan bagi orang, lembaga dan badan usaha membawa dan/atau memproduksi bahan yang menghasilkan B3 dan/atau mencampur sampah dengan limbah B3. Untuk Sanksi Administratif diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Setiap perbuatan yang melanggar hukum yang diatur di dalam Peraturan Daerah ini dengan tidak mengurangi sanksi pidana dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan/atau pencabutan izin. ayat (2) Bupati dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan. Dan untuk Sanksi Pidananya diatur dalam Pasal 64 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 62 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). ayat (2) Setiap lembaga atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 62 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).

Disamping itu, pada daerah perkotaan yang laju pertumbuhan penduduknya cukup tinggi dan meningkatnya tingkat kepadatan penduduk, sampah menjadi sebuah permasalahan yang cukup pelik dan memberikan dampak dalam pengelolaan kota. Timbulnya sampah laju pertumbuhannya searah dengan laju pertumbuhan penduduk dan penyebarannya berdasarkan tingkat kepadatan penduduk.

Masih terdapat beberapa titik di Kecamatan Muara Sabak Barat yang perlu mendapatkan perhatian khusus terkait permasalahan sampah. Adanya di beberapa perumahan belum tersedianya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sehingga masyarakat cenderung membuang sampah pada lahan kosong yang tersedia dan bahkan ada yang sampai membuang sampah ke sungai. Hal ini dapat memicu pencemaran tanah, air dan dapat menyebabkan penyebaran bibit penyakit. Dan dari segi estetika juga dapat merusak dan mengganggu pemandangan kota.

Sekarang ini Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menyediakan tempat pengelolaan limbah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum I yang terletak di Kecamatan Muara Sabak Barat, namun baru 5 kecamatan yang terlayani pengangkutan sampah ke TPA tersebut yaitu kecamatan Muara Sabak Barat, kecamatan Geragai, kecamatan Kuala Jambi, kecamatan Muara Sabak Timur dan kecamatan Nipah Panjang.

Belum semua kecamatan dapat terlayani hal ini dikarenakan jarak lokasi pengangkutan ke TPA yang berada di Kecamatan Muara Sabak Barat relatif cukup jauh selain itu sarana transportasi yang belum memadai jalan dan jembatan yang dilalui dalam pengangkutan tidak mendukung sehingga untuk pelayanan memerlukan biaya yang tinggi jika dilakukan pengangkutan sampah. Sehingga solusi mengatasi permasalahan jarak tempuh dan kondisi geografis dapat diatasi dengan pembangunan TPS 3R yaitu Reduce (pengurangan), Reuse (pemanfaatan kembali) dan Recycle (daur ulang) di masing-masing kecamatan, dimana pengelolaannya dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat yang peduli dengan lingkungan. Tujuan pembangunan TPS 3R ini dapat mengurangi timbulnya sampah disetiap kecamatan sehingga Dinas Lingkungan Hidup selaku instansi yang menangani masalah persampahan hanya mengambil sampah residu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun