Mohon tunggu...
Dony Don DOn
Dony Don DOn Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Ancaman Rekening Bersama pada Booming Online Shoping Indonesia

14 September 2015   23:19 Diperbarui: 4 April 2017   16:29 1754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di suatu siang mata saya terantuk pada sebuah pintu eh bukan... pada sebuah berita yg di share oleh salah satu "friend" di FB saya, berita itu merupakan surat terbuka dari pengguna Kaskus kepada direktur RekBer Black Panda. Sekilas itu hanya sebuah artikel yg isinya komplain karena duitnya belom cair padahal barang sudah confirm di terima oleh pembeli, suwer org itu bukan saya !!, tetapi bagi saya ini adalah berita yg saya tunggu tunggu paling tidak dalam kurun 7 bulan ini, kenapa ?

Yah berita itu sekarang berkembang menjadi sebuah laporan penipuan dimana pemilik rekber Black Panda melarikan uang para nasabahnya, silahken baca disini
Bagi saya ini tidak mengagetkan karena peristiwa ini sudah saya perkirakan di kisaran awal tahun 2015, wedew maen dukun nih ye ? pada mulanya ketika saya membayar rekening listrik bulanan di bank BPD (bank daerah) di meja loket ada tertulis "Bank ini dijamin oleh LPS", dari situ saya jadi ingat kejadian dimana ada oknum Bank yg membawa lari uang nasabahnya yg dulu sering terjadi di Indonesia, nah dengan adanya lembaga ini maka kini Bank tidak bisa lagi berkelit dari kewajiban mengembalikan uang nasabahnya apabila sesuatu hal buruk terjadi karena Bank sudah memberi deposit ke LPS, jadi singkat kata uang nasabah terlindungi secara sistem perbankan di Indonesia.

Kembali ke masalah RekBer Kaskus, istilah Rekening Bersama ini timbul karena menjawab kebutuhan akan transaksi onlen yang aman, dahulu ketika orang membeli barang via lapak Forum Jual Beli (FBJ) kaskus, pembeli mentranfer langsung uang nya ke rekening penjual, tetapi sistem ini membawa kekawatiran karena si penjual belum tentu adalah orang jujur atau istilah mereka (trusted seller), so utk memberi rasa aman kepada pembeli maka muncul solusi rekening bersama (RekBer), dimana dengan sistem ini menjadi pembeli mentranfer uang nya tidak langsung ke penjual lagi melainkan ke rekening bersama yg dimiliki pihak ke 3 sebagai penjamin transaksi, apabila barang yg di beli sudah sampai terkirim ke alamat pembeli maka pembeli akan mengirimkan notifikasi kepada penjual dan penjual sekarang sudah bisa mencairkan uangnya, tentu saja dengan sistem ini si penjamin (pemilik rekber) memberi tambahan biaya administrasi yg biasanya dibebankan kepada pembeli.

Sekilas sistem itu sederhana tetapi sangat ampuh dalam menjamin transaksi yg aman, oleh karena itu banyak sekali pembeli yang sangat senang menggunakan jasa Rekber tersebut. Malapetaka akan datang jikalau pemilik Rekber tersebut suatu saat berniat melarikan uang nasabah mereka, bayangkan transaksi dari Kaskus setiap harinya pastilah cukup besar mungkin menyentuh angka puluhan bahkan ratusan juta, apabila di keep sampai katakanlah satu minggu misal pastilah uang yg menumpuk akan lebih banyak lagi. itulah yang terjadi pada Rekber Black Panda.

Ancaman lebih besar
Kaskus hanyalah satu dari banyak toko online di Indonesia yg sekarang lagi booming, selain itu ada Tokopedia, OLX, Lazada, bukalapak, blibli, blanja dll jumlah nya pun akan terus berkembang. Pada setiap toko onlen mereka memiliki mekanisme transaksi sendiri sendiri sebut saja Tokopedia memiliki rekening ofisial dimana berfungsi seperti rekber yg akan menjamin transaksi nasabahnya dengan aman, hal ini juga dimiliki oleh bukalapak dll, tetapi dari OLX mereka sampai kini tidak memiliki ofisial rekening dan menyerahkan mekanisme transaksi kepada user mereka masing2.

Aman kah ?
pertanyaan ini lah yang sebenarnya muncul di benak saya ketika saya mendapat kabar bahwa Tokopedia memiliki layanan penjamin transaksi sekitar bulan awal tahun 2015 ini. Sekilas kita akan berbaik sangka karena ini merupakan trobosan dimana portal secara resmi berani menjamin transaksi pada usernya. Tetapi saya jadi teringat kejadian banyak Bank yg gagal cair seperti era tahun 1998 ketika krisis moneter terjadi, juga kejadian ada byk kasus bankir yg melarikan uang nasabahnya sampai Trilyunan rupiah seperti Bank Century misalnya, yah ini Bank loh bung !!
Bank aja bisa melarikan uang segede itu, lah apalagi hanya toko onlen yang kantor nya aja dimana kita kagak pernah paham ? dan akhirnya beberapa hari yg lalu "triger" tersebut pun muncul dgn berita kasus Black Panda.

Pihak asing yg menjadi ancaman
Kaskus, Tokopedia, OLX, Lazada, bukalapak, blibli, blanja dll siapakah pemilik toko onlen tersebut? pernahkah pertanyaan ini terbersit oleh anda? mungkin jarang karena kita gak pernah berpikir terlalu penting, tetapi dari berita yg saya dapat
Tokopedia mendapat suntikan dana dari asing lebih dari 1T rupiah, lihat di sini

Bukalapak, dapat 5 investor asing, baca di sini
OLX ? gak usah ditanya lagi kan kemana tuh toko bagus dan berniaga? mereka pusat nya di Argentina, pemilik mereka Nasper dari Afrika selatan
Lazada ? oh anda sudah pasti tau Rocket Internet berasal dari Dubai dan Jerman
yang lain nya kurang lebih sama.
Intinya banyak lembaga asing yg menaruh investasi nya di toko2 onlen besar di Indonesia gak cuman menaruh mereka bahkan mencaploknya sedari mereka kecil dulu.
Apabila uang di rekening ofisial mereka diangkut ke luar negeri, siapa yg bisa menyentuhnya ? Pemerintah ? Blehh Pemerintah bahkan gak paham sama sekali akan hal ini !!

Keteledoran pemerintah
Kalau pemerintah via MenHub bisa dengan cepat menerbitkan undang2 penggunaan Drone yg bahkan masih se upil kenapa pemerintah sepertinya tidak melihat masalah pada mekanisme transaksi onlen ini ?
Melalui kemendag kabarnya tengah di susun RPP E-Commerce, tetapi apakah isinya ? auk ah gelap, apakah menyasar hal teknis seperti mekanisme transaksi yg aman atau tidak, yg jelas RPP ini masih jauh dari kata selesai.
Transaksi yg terjadi dari belanja onlen sekarang sudah mencapai titik yg sangat besar bukan sudah saatnya tetapi sudahlah terlambat bagi kita untuk memiliki regulator dalam hal ini, yah sebuah regulator.

Peran Regulator
Transaksi onlen kini dan nanti akan makin banyak digunakan tetapi kita belom begitu siap akan hal ini, sebagai contoh kongkrit keberadaan rekber serta rekening ofisial dari toko onlen2 tersebut apakah ada dasar hukum yg menaungi? semacam perijinan ? sebut saja sebuah BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang kecil saja harus memiliki ijin mendirikan usaha perbankan dan tentu saja menjadi peserta LPS, gunanya adalah melindungi nasabah dari kejadian penipuan oleh bank itu sendiri.
Nah pada kasus Rekber serta rekening ofisial tersebut bukanlah mereka juga menyelenggarakan jasa mengelolaan keuangan? tetapi mereka sama sekali bukan anggota LPS bahkan mereka gak dianggap sebagai bagian dari badan pengelola keuangan atau Bank dan semacamnya, ini beneran gokil.
Apakah kita harus menunggu kabar salah satu toko onlen tsb mendadak tutup atau pailit atau cabut dr Indonesia dengan membawa isi rekening user mereka ke luar negeri, baru kita sadar ?

Untuk itu perlu undang undang yg jelas yg mengatur paling tidak :
- Jasa penjamin transaksi, ini harus menjadi bagian dari Bank dan menjadi peserta LPS, mereka harus berbadan hukum bukan cm asal berinisial CV atau PT tetapi harus memiliki ijin pengelolaan keuangan setara Bank atau bahkan Bank yg sudah ada dengan mengantongi ijin khusus mengelola transaksi onlen, semisal Bank Mandiri punya layanan REKBER Mandiri Abadi sejahtera, atau apa kek !! dengan begini akan lebih trusted, bukan penyelenggara keuangan abal abal macem BlackPanda apalagi Mr. Black .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun