Mohon tunggu...
Korrekers Doni
Korrekers Doni Mohon Tunggu... Politisi - Mahasiswa

Lahir di jember, 12 juni 2000 Mahasiswa iain jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Adanya Mazhab Alternatif Kritis sebagai Kritikan Mazhab Sebelumnya

5 Maret 2019   14:28 Diperbarui: 5 Maret 2019   14:41 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dapat diketahui dalam pengertian Ekonomi Islam merupakan sebuah disiplin ilmu baru yang mempelajari masalah-masalah ekonomi manusia yang diterapkan oleh nilai-nilai islam.  

Dan Ekonomi Islam berbeda dari  ekonomi Kapitaslis dan Sosialis,karena ekonomi islam menentang pengambilan oleh pemilik modal terhadap semua buruh, dan melarang penumpukan kekayaan. 

Adapun madzhab-madzhab  dalam ekonomi islam antara lain yakni, madzhab istiqhaduna, madzhab mainstream, dan mazhab alternatif kritis. Dan kali ini yang akan kami kupas adalah mengenai tentang madzhab alternatif kritis.

Dan yang akan dibahas mengenai definisi mengenai Madzhab alternatif krtis yaitu merupakan salah satu madzhab yang terdapat didalam ekonomi islam.didalam  Madzhab alternatif kritis ini mengajak seluruh umat islam untuk bersikap kritis terhadap apa saja yang diketahui. tidak saja terhadap sosialisme dan kapitalisme, tetapi juga terhadap prinsip ekonomi islam yang saat ini berkembang pesat.  Dan sebelumnya, Mereka mengkritik dua madzhab. 

Yang pertama yaitu terhadap pemikiran madzhab Baqir as-Sadr, mereka mengkritik bahwa langkah mereka ini, seringkali justru tidak ada sangkut pautnya dan kritikan yang mendasar. sebab mereka berupaya menemukan sesuatu yang baru yang sebenarnya ditemukan orang lain. Dan sebelumnya,teori tersebut menghancurkan teori lama kemudian membangun teori baru. 

Demikian pula madzhab mainstream, ia dikritik sebagai peniru atau penjiplak yang tidak lebih dari pada peranan ekonomi neoklasik dengan adanya beberapa perubahan tambahan, seperti halnya menghilangkan riba, menambahkan zakat, serta memperbaiki niat. (Adiwarman A. Karim,2016: 33)

Kemudian, Madzab alternatif kritis ini dipelopori oleh berbagai tokoh antara lain:  Timur Kuran (University of Southern California), Jomo (Yale, Cambridge, Harvard ,malaysia), dan Muhammad Arif. 

Mereka berpendapat bahwa  ajaran islam memang pasti benar, tetapi  pemikiran ekonomi Islam tersebut belum tentu benar. sebab ekonomi islam  tersebut hanya merupakan proses komunikasi melalui lisan manusia terhadap ajaran Islam yaitu (al-Quran dan hadits). 

Maka dari itu pernyataan-pernyataan dari ekonomi islam tidak dapat diterima begitu saja, namun pemikiran tersebut harus diuji dulu kebenarannya.dan Bisa dibilang madzhab ini menginginkan agar ekonomi islam (academically justified) , yaitu dapat diuji (testable) dan bisa dibuktikan secara Ilmiah. ( Nur Rianto,2010 : 66)

Dan sebuah Pemikiran tentang ekonomi islam pada  saat ini sudah berkembang sangat pesat, serta berjalan sesuai pemikiran dan penerapannya.  Zarqa (1992) telah mengklasifikasikan keikutsertaan adanya pemikiran ekonomi islam yang berkembang saat ini ke dalam 4 kategori, yaitu:
Yang pertama adalah Mereka yang telah banyak menyumbangkan pemikirannya dalam aspek yang berpegang teguh pada norma dalam sistem ekonomi islam, kemudian dalam aspek tersebut, para pemikir ekonomi Islam mulai menemukan prinsip-prinsip baru dalam sistem ekonomi Islam tersebut, atau menjawab pertanyaan-pertanyaan saat ini yang berkaitan dengan sistem tersebut. 

 Kemudian ditemukan Penemuan pernyataan-pernyataan  yang positif dalam al-Quran dan as-Sunnah yang berhubungan dengan ilmu perekonomian.  Contoh dari kategori ini yaitu konsepsi ekonomi islam mengenai pasar yang proses pembentukan kata dari konsep syariah, mengajukan sebuah pendapat yang adanya ketimpangan informasi antara pembeli dan penjual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun