Mohon tunggu...
Don Zakiyamani
Don Zakiyamani Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat Kopi Senja

personal web https://www.donzakiyamani.co.id Wa: 081360360345

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Prostitusi "Online" di Negeri Syariah

24 Oktober 2017   10:49 Diperbarui: 24 Oktober 2017   10:56 1048
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Acehtrend.co

Minggu 22 Oktober 2017 sekitar pukul 00.30 WIB, Polisi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh meringkus terduga pelaku prostitusi online (melalui whatsapp), di salah satu hotel di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh.

Tentu saja berita ini sangat mengejutkan bagi rakyat Aceh umumnya dan Kota Banda Aceh khususnya. Pasalnya Aceh sejak 2001 telah ditetapkan sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam. Namun, peristiwa ini dapat menjadi pelajaran penting bagi rakyat Aceh dan pemimpinnya.

Banyak cara menuju neraka, setidaknya itu yang ada dikepala mucikari penyedia jasa seks online di Aceh. Namun ibarat ungkapan lama ala FBI, 'tidak ada kejahatan yang sempurna'. Praktek prostitusi online tersebut akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pelanggan.

Cerita ini tampaknya bersambung, pihak kepolisian akan mengungkap konsumen jasa prostitusi online tersebut. Bila nanti ditemukan fakta bahwa ada pejabat Aceh yang menggunakan jasa prostitusi online, tentu saja akan menambah heboh kisah prostitusi di negeri syariat Islam.

Inilah jalan panjang sekaligus terjal Aceh dalam usahanya menerapkan syariat Islam. Tentu saja akan ada pihak yang mencemooh penerapan syariat Islam di Aceh setelah diungkapnya kasus ini. Jauh sebelumnya memang penerapan syariat Islam mendapat tantangan dari pihak-pihak yang menganggap syariat Islam melanggar HAM.

Apapun perkataan mereka, dan apapun pendapat anda, Aceh terus melangkah menuju peradaban yang diinginkan. Penerapan syariat Islam di Aceh akan tetap berjalan. Penerapan syariat Islam di Aceh bukanlah keterpaksaan namun kebutuhan. Penerapan syariat Islam merupakan implementasi dari Pancasila dan UUD 45.

Kembali soal prostitusi online, memang cara online merupakan satu-satunya peluang para germo dan PSK melakukan kegiatan haram tersebut. Modus ini sulit tercium dan kasat mata, berbeda bila mereka melakukan secara offline. Masyarakat Aceh dengan mudah akan meringkus mereka.  

Sama halnya dengan judi online yang saat ini sedang marak diseluruh Indonesia. Prostitusi online mulai berlangsung sejak era sosial media. Beberapa jenis sosial media dijadikan tempat penjualan PSK. Bagi aparat hukum lebih mudah menangkap mereka yang memiliki mucikari dibandingkan yang independen (individual).

Sebelumnya pihak kepolisian Aceh juga berhasil mengungkap praktek prostitusi di salah satu Kabupaten di Aceh. Menurut para PSK, umumnya mereka melakukan karena kesulitan ekonomi. Kasus prostitusi online di Aceh sebenarnya bukan berita yang wah di Indonesia. Berita ini menjadi wah karena Aceh dikenal sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam.

Prostitusi online sebenarnya dengan mudah kita dapati pula di kota-kota besar di Indonesia. Umumnya mereka melibatkan penyedia tempat dan keamanan. Praktek seks online dapat berjalan mulus karena melibatkan pihak-pihak tadi. Hotel sebagai penyedia tempat yang bekerjasama dengan mucikari biasanya memberi harga khusus.

Bila anda menemukan praktek prostitusi yang masih bertahan padahal sudah terang melanggar, bisa diduga praktek tersebut mendapat lindungan dari pihak keamanan. Praktek prostitusi, judi, dan narkoba dapat berjalan mulus diduga kuat mendapat lindungan dari pihak keamanan. Walaupun itu dilakukan oknum bukan secara institusi, namun demikian pihak keamanan patut melakukan evaluasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun