Mohon tunggu...
Wimpie Fernandez
Wimpie Fernandez Mohon Tunggu... Penulis - Tak harus kencang untuk berlari

Penulis lepas

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Di Balik Gugatan RCTI dan iNews

2 September 2020   14:50 Diperbarui: 2 September 2020   14:49 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selama kurang lebih 50 tahun (1960-2010), industri televisi nasional maupun swasta hadir untuk membuka cakrawala informasi yang cukup lebar, memenuhi kebutuhan informasi khalayak luas sekaligus menghibur. Namun, seiring berkembangnya zaman, industri televisi lamat-lamat redup dengan hadirnya situs web youtube. Cara penggunaan youtube yang mudah dan sederhana, mobile serta dilengkapi dengan berbagai macam kebutuhan informasi, perlahan-lahan membuat sebagian besar orang beralih mengkonsumsi youtube ketimbang menonton televisi. 

Di samping itu, mereka penikmat televisi, tentu sudah hafal dengan acara yang hendak disajikan. Sedangkan pengguna youtube, lebih "bebas" mengeksplore konten sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Meskipun, cukup banyak konten yang tidak mendidik sehingga tidak mencerminkan moral budaya Bangsa Indonesia. 

Potret inilah yang kemudian membuat dua perusahaan saluran televisi seinduk, RCTI dan INEWS menggungat UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) karena menilai ada perbedaan perlakuan atau regulasi antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio (misal saluran televisi) dengan penyelenggara penyiaran Over The Top (OTT) yang menggunakan internet seperti YouTube dan Netflix. Di samping itu, uji materi diajukan untuk kesetaraan dan tanggung jawab moral bangsa. Dengan kata lain, kedua perusahaan menginginkan tayangan yang dikonsumsi sesuai dengan moral budaya Indonesia.

Tidak Seratus Persen Salah

Gugatan yang dilayangkan RCTI dan INEWS tidak bisa dikatakan salah 100 persen. Sebab, sebagai media massa yang sudah puluhan tahun menyajikan berbagai macam program acara, tentu menginginkan agar aturan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) yang sudah dibuat pemerintah juga diberlakukan kepada setiap kreator konten youtube. Sehingga, goalnya merujuk pada keadilan dan tidak timpang sebelah. Seandainya kebijakan ini direstui, setidaknya ada penyaringan acara bagi kreator konten youtube sebelum dikonsumsi khlayak sekaligus ruang bagi industri pertelevisian untuk bersaing dengan  para kreator konten. 

Tak Sekedar Mengejar Popularitas dan Meraup Keuntungan

Saya mengatakan RCTI dan INEWS tidak bisa disalahkan 100 persen karena mengacu pada gugatannya terkait UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran (UU Penyiaran) yang dibuat pemerintah serta keterkaitan tayangan yang dikonsumsi harus mencerminkan moral budaya Indonesia layak diperhitungkan. 

Mengingat, ada cukup banyak konten receh dan tidak mendidik yang disajikan. Justru memamerkan kekayaan pribadi, menunjukkan tindakan-tindakan yang sejatinya, tidak mencerminkan budaya Bangsa Indonesia melainkan budaya-budaya barat. Hal-hal semacam ini yang harus diberantas habis sehingga ke depan konten yang disajikan benar-benar mendidik serta ada pesan moral yang diselipkan yang kemudian mampu  dijadikan pembelajaran hidup bagi setiap orang. 

Beberapa konten bermutu dan berobot yang selama ini apik untuk ditayangkan diantaranya, film dokumenter ada Watchdoc, ranah sepak bola ada Justinus Lhaksana dan Bung Towel. Sementara di makanan dan minuman ada Chef Juna dan beberapa chef lainnya, lalu destinasi wisata ada Nadine Candrawinata, musik dan hiburan lainnya bisa diisi dengan kreator konten yang memang mumpuni di bidangnya, bukan orang yang hanya bermodal wajah cantik atau ganteng, tapi tidak menguasai materi. Mereka bukannya memberikan pengetahuan, justru mengajak orang untuk bergaya hidup hedonisme sekaligus menjadikan perilaku masyarakat bersifat konsumerisme. 

Sedangkan acara televisi yang mendidik dan menarik ada Kick Andy, Menolak Lupa, Tukang Ojek Pengkolan, Mata Najwa, beberapa film layar lebar, Tonight Show, serial kartun anak-anak seperti Upin Ipin serta film animasi berjudul pada zaman dahulu. Program-program semacam ini layak dipertahankan. Selain sifatnya menghibur, ada nilai moral, sejarah dan kehidupan yang hendak disampikan kepada penonton. 

Terhalang Ruang dan Waktu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun