- Pendampingan Hukum: Beberapa universitas, seperti UMS, memberikan pendampingan hukum kepada mahasiswa yang ditangkap karena terlibat dalam aksi demonstrasi.
- Kasus Ananda Badudu: Pada tahun 2019, aktivis HAM Ananda Badudu ditangkap karena menggalang dana untuk demonstrasi mahasiswa. Penangkapan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak dan memicu tagar #BebaskanAnandaBadudu di media sosial .
Kronologis Demonstrasi Agustus-September 2025
Mengenai kronologis demonstrasi pada Agustus-September 2025 dan penangkapan aktivis mahasiswa UI, informasi spesifik mengenai kejadian pada tahun tersebut tidak tersedia dalam hasil pencarian. Namun, berdasarkan informasi umum mengenai demonstrasi mahasiswa di Indonesia, berikut adalah gambaran umum kronologis yang mungkin terjadi:
1. Persiapan Demonstrasi: Mahasiswa UI dan kelompok aktivis lainnya merencanakan demonstrasi sebagai respons terhadap isu-isu tertentu yang dianggap mendesak.
2. Aksi Demonstrasi: Demonstrasi dilakukan di depan gedung DPR/MPR dengan membawa berbagai tuntutan dan aspirasi.
3. Penangkapan: Aparat keamanan melakukan penangkapan terhadap aktivis mahasiswa yang dianggap melanggar hukum atau melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
4. Reaksi Publik: Penangkapan aktivis mahasiswa memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk alumni UI, organisasi HAM, dan masyarakat sipil lainnya.
5. Proses Hukum: Aktivis mahasiswa yang ditangkap menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demonstrasi di Gedung MPR/DPR
Demonstrasi di depan gedung DPR/MPR merupakan bagian dari lanskap politik Indonesia, di mana mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah .