Mohon tunggu...
Dr.Ari F Syam
Dr.Ari F Syam Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi, Praktisi Klinis,

-Staf Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-RSCM (@DokterAri) -Ketua Umum PB Perhimpunan Endoskopi Gastrointestinal Indonesia (PEGI)

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Akhirnya Dokter Indonesia Bisa Tersenyum

7 Februari 2014   22:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:03 945
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13917957551146268073

[caption id="attachment_321279" align="aligncenter" width="624" caption="Ilustrasi/ Admin (Kompas.com)"][/caption]

AKHIRNYA DOKTER INDONESIA BISA TERSENYUM

Info ini baru saya terima beberapa saat yang lalu:

"Alhamdullilah. Hasil PK MA, dr Ayu dkk dibebaskan. Segala keputusan hakim Artijo Alkotsar Cs, dibatalkan demi hukum. Hak2 dr Ayu cs dipulihkan, karena tidak terbukti ada kesalahan atau kelalaian spt yg disampaikan oleh Artijo Cs. Kasus dr Ayu diputuskan sbg Lex Specialis, bukan Lex Generalis, sehingga tidak bisa dikenakan KUHP spt yg digunakan Artijo, cs, tetapi berdasarkan UU Kesehatan 36 thn 2009"

Info ini beredar luas dikalangan dokter dan para dokter berkomentar positif akan info ini. Walau kita tahu sebenarnya mereka juga sebentar lagi bebas karena masa tahanan yang akan habis. Tetapi yang penting adalah putusan Peninjauan kembaliMahkamah Agung (PK MA) yang membatalkan putusan Hakim Artijo. Putusan PK MA inimembuat kami para dokter yang akhirnya berkesimpulan ternyataada juga hakim MA yang mengetahui bagaimana kami, para dokter bekerja. Sehingga melihat bahwa Dr.Ayu dkk tidak bersalah. Efek samping atau komplikasi dalam melakukan pelayanan kedokteran adalah sesuatu yang bisa terjadi dan beberapa bukti klinis juga bisa memprediksi berapa persen efek samping atau komplikasi itu terjadi. Saya ambil contoh tindakan dibidang lambung dan pencernaan. Pemotongan polip usus bisa menyebabkan perdarahan pada 10 persen kasus dan kebocoran usus dapat terjadi pada 0.3 persen kasus. Kematian bisa terjadi pada 10 % kasus yang masuk ke RS karena perdarahan saluran cerna.

Dokter dalam bekerja selalu berusaha melakukan terbaik bagi pasien. Sumpah dokter jelas2 menyatakan hal tersebut.Dokter juga berusaha menyampaikan informasi kepada pasien akan dampak dan efek samping atas tindakan yang dilakukan. Tetapi kadang kala dalam keadaan emergensi informasi ini bisa saja tidak lengkap disampaikan karena saat kondisi emergensi orientasi dokter adalah menyelamatkan nyawa pasien.

Kasus Dr.Ayu dkk, yang ditahan karena komplikasi akibat tindakan yang dilakukan telah menjadi yurisprudensi bahwa efek samping dan komplikasi yang timbul dari tindakan dokteryang dilakukan dalam menyelamatkan pasien dapat dituntut secara hukum. Kondisi inilah yang menimbulkan keprihatinan dokter sampai melakukan Aksi Keprihatinan yang dilakukan secara serentak hampir diseluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2013 yang berlangsung damai, untuk menunjukkan keprihatinan atas penahanan Dr.Ayu dkk.

Akhirnya putusan MA membebaskan Dr.Ayu dkk dan menyatakan bahwa mereka tidak bersalah. Berita inisungguh menyejukkan buatkami para dokter. Hal ini mudah2an akan mengembalikan kepercayaan dokter untuk bekerja dengan sebaik-baiknya tanpa dibayang-bayangi rasa takut masuk penjara jika terjadi efek samping atau komplikasi atas tindakan yang dilakukan.

Untuk Dr.Ayu dkk mudah2an cepat pulih baik fisik maupunmentalnya setelah sekian bulan di penjara berbisah untuk kembali bekerja menjalankan profesinya sebagai dokter spesialis kandungan dan kebidanan.

Selamat kembali bekerja sejawatku Dr. Ayu Sasiary Prawani, Dr Hendry Simanjuntak dan Dr. Hendy Siagian. Tenaga, pikiran dan keahlian sejawat sekalian sunggu sangat dinanti masyarakat.

Salam,

Dr.Ari Fahrial Syam

Ketua PAPDI JAYA


Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun