Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter Hewan | Pegiat Literasi

Lahir di Bantul | Besar di Bungo | Kuliah di Bogor | Mengabdi di Bintan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Daging Ayam Petelur Afkir yang Menyamar Jadi Ayam Kampung

17 Oktober 2025   06:02 Diperbarui: 20 Oktober 2025   00:27 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi daging ayam di lapak pasar (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Di sisi lain, ayam kampung adalah ayam lokal Indonesia yang dipelihara secara tradisional, sering kali dibiarkan berkeliaran di pekarangan, dan diberi pakan alami atau campuran sisa makanan. 

Ayam kampung tumbuh lebih lambat dan biasanya baru siap dikonsumsi setelah usia empat hingga enam bulan. Dagingnya dikenal kenyal, rendah lemak, dan memiliki rasa gurih yang khas.

Perbedaan ini bukan sekadar soal cara pemeliharaan. 

Penelitian yang dilakukan oleh Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada menunjukkan bahwa ayam kampung memiliki kandungan protein yang lebih tinggi dan lemak yang lebih rendah dibandingkan ayam ras maupun ayam petelur afkir. 

Kandungan kolagennya pun tidak sebanyak ayam afkir, sehingga daging ayam kampung cenderung lebih empuk dan tidak memerlukan waktu masak yang lama.

Secara visual dan tekstur, memang ada kemiripan antara ayam kampung dan ayam afkir. Keduanya sama-sama memiliki daging yang lebih keras jika dibandingkan dengan ayam broiler (ayam potong putih yang umum dikonsumsi masyarakat). 

Hal ini yang kemudian dimanfaatkan oleh sebagian pedagang untuk menjual ayam afkir dengan label "ayam kampung". Konsumen yang tidak terlalu jeli sering kali tertipu oleh persepsi rasa dan tekstur.

Namun praktik semacam ini jelas bermasalah.

Pertama, secara etika, menyamakan dua jenis ayam yang berbeda tanpa informasi yang jujur kepada konsumen adalah bentuk pengelabuan. 

Kedua, secara hukum, hal ini melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. 

Pasal 8 dalam undang-undang tersebut secara tegas melarang pelaku usaha memberikan informasi atau pernyataan yang menyesatkan terkait barang dan/atau jasa yang ditawarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun