Beberapa waktu yang lalu, beredar sebuah unggahan di media sosial dari seseorang yang mengaku sebagai peternak kecil.Â
Ia mengungkapkan kekecewaannya karena merasa tidak pernah mendapatkan perhatian, pembinaan, atau bantuan dari pemerintah daerah.Â
Unggahan ini menyedot perhatian publik, bahkan sempat menimbulkan opini yang menyudutkan pemerintah seolah-olah abai terhadap peternak kecil.
Sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang diberi amanah dalam sektor peternakan di daerah, penulis tentu terkejut dan segera mencoba menelusuri keberadaan peternak tersebut.Â
Namun, dari penelusuran internal, nama yang bersangkutan tidak pernah terdaftar dalam data dinas, baik sebagai peternak individu maupun sebagai bagian dari kelompok tani binaan.
Penulis pun juga mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang bertugas di wilayah domisili peternak tersebut.Â
Ternyata, PPL juga tidak pernah menerima laporan ataupun menjalin komunikasi dengan peternak bersangkutan.Â
Ini menunjukkan bahwa memang tidak pernah ada proses pelaporan atau pendaftaran usaha yang dilakukan oleh individu tersebut kepada dinas atau satuan pembina di lapangan.
Dari kejadian ini, penulis merasa perlu untuk mengedukasi masyarakat, khususnya para peternak kecil, tentang pentingnya pendaftaran dan/atau perizinan usaha peternakan.Â
Tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai jalan pembuka untuk mendapatkan akses pembinaan, program bantuan, hingga legalitas usaha yang berdampak jangka panjang.