Persoalannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan peternakan dan kesehatan hewan termasuk dalam urusan pemerintahan pilihan, bukan urusan wajib. Artinya, tidak semua pemerintah daerah berkewajiban membentuk OPD ini.
Data dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian, menunjukkan bahwa dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, hanya sekitar 60--65% yang memiliki OPD khusus yang menangani peternakan dan kesehatan hewan.Â
Sisanya, fungsi ini dilebur ke OPD lain seperti dinas pertanian atau dinas perkebunan, yang seringkali tidak memiliki tenaga kesmavet yang memadai.
Ketimpangan kelembagaan ini menyebabkan pengawasan kesmavet di lapangan sangat lemah atau bahkan tidak ada sama sekali. Akibatnya, program sebesar dan sepenting MBG berisiko tinggi terhadap insiden yang justru bisa membahayakan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak.
Satgas MBG dan Integrasi Unsur Kesmavet
Oleh sebab itu, dalam upaya menjamin keberhasilan dan keamanan pelaksanaan MBG, perlu dibentuk satuan tugas (Satgas) MBG di setiap daerah, dengan melibatkan unsur pengawas kesmavet secara formal.Â
Kehadiran tenaga pengawas kesmavet di dalam Satgas akan memastikan bahwa semua tahapan penyediaan pangan MBG sesuai standar higienis dan bebas dari kontaminasi biologis, kimia, maupun fisik.
Tugas pengawas kesmavet dalam Satgas ini dapat mencakup Audit kelayakan dapur umum atau penyedia jasa boga, Pemeriksaan sumber bahan baku hewani, Inspeksi sanitasi dan rantai dingin produk hewan, Sampling dan uji laboratorium secara berkala dan Penyuluhan keamanan pangan kepada petugas penyedia makanan.
Namun, keberadaan unsur kesmavet dalam Satgas akan sulit terwujud jika kelembagaan di daerah tidak mendukung. Oleh karena itu, dorongan politik dan regulasi menjadi sangat penting.
Perlu Menjadikan Kesmavet Sebagai Urusan Wajib Daerah
Melihat peran strategis kesmavet dalam menjaga kesehatan masyarakat, sudah saatnya pemerintah pusat meninjau kembali status urusan peternakan dan kesehatan hewan, khususnya bidang kesmavet, menjadi urusan pemerintahan wajib non-pelayanan dasar yang harus diselenggarakan oleh seluruh pemerintah daerah.
Perubahan ini dapat dilakukan melalui revisi peraturan pelaksana dari UU 23/2014, atau melalui peraturan pemerintah tersendiri yang menegaskan pentingnya fungsi pengawasan kesmavet dalam program strategis nasional, seperti MBG, pengendalian zoonosis, dan keamanan pangan.
Kita juga bisa belajar dari negara lain. Di Amerika Serikat, Food Safety and Inspection Service (FSIS) yang berada di bawah Departemen Pertanian, mengharuskan semua dapur penyedia makanan publik diawasi oleh petugas veteriner.Â