Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Pejabat Otoritas Veteriner

Dokter Hewan | Pegiat Literasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Urusan Kesehatan Masyarakat Veteriner Sebaiknya di Bawah Badan Pangan Nasional

24 September 2025   23:07 Diperbarui: 24 September 2025   23:07 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pangan asal Hewan (Sumber gambar: Thinkstockphotos)

Bandingkan dengan kasus keracunan ikan tongkol di Lampung tahun 2023, yang menyebabkan dua orang meninggal dan belasan lainnya dirawat hanya dalam hitungan jam setelah mengonsumsi ikan yang sudah tercemar toksin.

Dengan kata lain, pangan asal hewan adalah titik rawan dalam rantai pangan.Dan di sinilah peran Kesmavet jadi kunci.

Kegamangan di Daerah

Karena Bapanas diakui sebagai urusan wajib, seharusnya pemda memberi prioritas penuh. Tetapi faktanya, pengawasan teknis pangan asal hewan masih melekat pada Kesmavet yang statusnya urusan pilihan. Akibatnya, daerah sering kali tidak menyiapkan anggaran maupun tenaga pengawas khusus.

Contoh sederhana: beberapa dinas pangan di daerah sudah mulai mengawasi PSAT sesuai arahan Bapanas. Tapi ketika muncul kasus daging ayam berformalin di Bandung (2022) yang diungkap BPOM, pemda setempat tidak berani bertindak cepat. Mereka menunggu arahan Kementan, sementara masyarakat sudah keburu resah.

Kondisi ini jelas tidak sehat. Dalam urusan keamanan pangan, keragu-raguan bisa berakibat fatal.

Belajar dari Data

Mari kita lihat fakta di lapangan. Menurut data BPOM tahun 2022, produk pangan asal hewan masih menempati posisi tiga besar sebagai penyumbang temuan bahan berbahaya dalam pengawasan rutin. 

Misalnya, daging ayam dengan formalin, bakso mengandung boraks, atau ikan asin dengan kadar bahan kimia berbahaya.

Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2024, mencatat konsumsi ikan masyarakat Indonesia mencapai 59,53 kg/kapita/tahun. Angka ini cukup tinggi dan menunjukkan bahwa pengawasan pangan asal ikan seharusnya mendapat perhatian serius. 

Saat ini, pengawasan ikan masih berada di KKP. Tetapi jika logika keamanan pangan dipakai secara konsisten, maka ikan sejatinya juga masuk dalam ranah pengawasan Bapanas, karena termasuk pangan asal hewan.

Saatnya Menyatukan Fungsi


Kalau kita mau jujur, apa sulitnya menggabungkan fungsi Kesmavet ke dalam Bapanas? Tidak sama sekali. 

Dalam sejarah birokrasi kita, penggabungan instansi adalah hal lumrah. Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan pun sudah dilebur ke Bapanas. Begitu pula unit-unit lain yang digabungkan sesuai kebutuhan zaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun