Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Alasan Strategis Mengapa Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah Perlu Dipisah

17 Februari 2024   06:51 Diperbarui: 17 Februari 2024   06:53 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi anggota KPPS pada pemilu 2024 menyerahkan hasil di TPS kepada PPK (Dok. pribadi)

Pemilihan umum (pemilu) yang digelar setiap lima tahun sekali ini sejatinya memiliki dampak psikologis yang patut menjadi perhatian. Selain masih ditemukannya anggota KPPS yang meninggal dunia, banyak pemilih juga mengeluh karena surat suaranya terlalu banyak dan membingungkan. 

Pasalnya, pemilu kali ini masih menggabungkan antara Pemilihan yang sifatnya nasional dengan pemilu yang sifatnya daerah.

Bagi warga daerah, terus terang, pemilu dengan memilih lima kategori yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, ini cukup melelahkan dan terlalu meluas (Tidak fokus).

Dalam satu waktu, pemilih harus memilih lima surat suara dan sifatnya nasional dan daerah.

Akibatnya, pada saat Pemilu digabung seperti saat ini, masyarakat hanya fokus pada Pemilihan Presiden dan wakil presiden saja. Sehingga, pemilihan yang sifatnya daerah, relatif tidak selalu menonjol. Bahkan terkesan hanya sebagai pelengkap.

Oleh sebab itu, sudah sepantasnya lah kita usulkan pemilu dilakukan dalam dua kategori: Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Pemilu nasional akan berfokus pada pemilihan kepemimpinan nasional, seperti Pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD RI. Sehingga, saat pemilu nasional, hanya ada tiga surat suara saja.

Sementara itu, untuk pemilu daerah, ini akan berfokus pada pemilihan kepemimpinan daerah. Meliputi pemilihan Kepala Daerah: Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Sehingga, saat pemilu daerah: akan ada empat surat suara. 

Setidaknya, jumlah surat suara ini masih sedikit dibandingkan dengan pemilu yang kita ikuti sekarang.

Di samping itu, memisahkan antara pemilihan umum nasional dan pemilu daerah juga memiliki beberapa manfaat dan alasan strategis, di antaranya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun