Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Nomor Kontrol Veteriner dan Unit Usaha Produk Hewan

4 Maret 2023   18:58 Diperbarui: 4 Maret 2023   19:04 877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Produk Pangan yang Ber NKV (Dok. Pribadi)

Mungkin banyak diantara kita yang masih belum tahu bahwa produk pangan asal hewan seperti daging, susu, telur dan pangan olahannya, ketika diedarkan atau diperjual belikan kepada masyarakat, harus memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan; bahwa Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan Higiene dan Sanitasi sebagai jaminan keamanan produk Hewan pada Unit Usaha produk Hewan. 

Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 11 tahun 2020 tentang sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan, terdapat 19 jenis usaha yang wajib memiliki NKV.

Jenis Unit Usaha Produk Hewan yang wajib memiliki NKV tersebut meliputi:

1. Rumah potong hewan ruminansia; 


2. Rumah potong hewan unggas; 

3. Rumah potong hewan babi; 

4. Budi daya unggas petelur; 

5. Budi daya ternak perah; 

6. Usaha pengolahan daging; 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun