Mohon tunggu...
Doddy Salman
Doddy Salman Mohon Tunggu... Dosen - pembaca yang masih belajar menulis

manusia sederhana yang selalu mencari pencerahan di tengah perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Setelah HRS Dipanggil Polisi

30 November 2020   09:52 Diperbarui: 30 November 2020   10:15 859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepolisian akhirnya memanggil pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Melalui surat tertanggal 29 November 2020 Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya resmi memanggil HRS terkait beberapa peristiwa di antaranya penghasutan dan tidak mematuhi penyelenggaran kekarantinaan kesehatan.

Surat itu meminta HRS datang sebagai saksi pada Selasa 1 Desember 2020 pukul 10.00 WIB. AKP D.K Zendrato dan Ipda Rosadi akan meminta keterangan HRS tentang adanya dugaan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut dan melawan kekuasaan umum dengan kekerasan.  Selain juga persoalan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sebagai warga negara Indonesia HRS diwajibkan untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum. Jikalau berhalangan hadir maka ia dapat memberitahukan kepada pihak kepolisian dengan alasan yang dapat dibenarkan seperti sakit. Tentunya dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Pihak kepolisian akan memberikan surat pemanggilan kedua jika panggilan pertama tidak dapat dipenuhi saksi. Jikalau pihak saksi tidak dapat juga memenuhi panggilan kedua maka pihak kepolisian akan memberikan surat panggilan ketiga. 

Jika surat panggilan ketiga juga tidak dihiraukan maka pihak kepolisian dapat memberikan surat perintah membawa. Artinya penyidik kepolisian akan membawa saksi untuk didengar kesaksiannya.

Dalam perihal penghasutan Pasal 160 KUHP menyebutkan:

"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Menghasut didefinisikan sebagai mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang agar berbuat sesuatu. 

Sejak tahun 2009 Mahkamah Konstitusi pimpinan Mahfud MD menyatakan penghasutan di dalam pasal 160 KUHP sebagai konstitusional bersyarat. Artinya pasal tersebut dikategorikan sebagai delik materil. Delik materil mensyaratkan adanya akibat perbuatan pidana tersebut. Contoh delik materil KUHP adalah delik pembunuhan yang menyebutkan:barangsiapa menghilangkan nyawa orang lain....dst. Pasal pembunuhan mensyaratkan adanya nyawa orang lain yang hilang sebagai unsur yang harus dipenuhi pembuktian di pengadilan.

Dengan demikian akibat penghasutan harus dibuktikan dulu sebagai syarat pemenuhan delik penghasutan.

Selain itu HRS juga diperiksa berkaitan dengan dugaan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.Persoalan karantina menjadi penting sejak merebaknya Covid-19 9 bulan lalu. Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Reaksi HRS dengan surat pemanggilan kepolisan itu memang menjadi peristiwa menarik dan penting sebagai kelanjutan berbagai peristiwa mengejutkan yang telah terjadi seperti pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat. Bagi pihak kepolisian pemanggilan ini menjadi ujian keseriusan penegakan hukum pelaksanaan protokol kesehatan. Ketentuan PSBB transisi sebagai pelaksanaan undang-undang kekarantinaan tentunya harus disertai upaya penegakan hukum.

Di sisi lain kebebasan berpendapat secara lisan dan tulisan tidaklah berarti kebebasan mutlak yang membolehkan kebebasan orang lain. Menyampaikan pendapat tidaklah berarti membolehkan upaya membakar atau mengajak orang lain untuk melakuan perbuatan melawan pemerintah.

Tafsiran Mahkamah Konstitusi tentang penghasutan yang mengkategorikan penghasutan ke dalam delik materil adalah perlindungan agar negara sebagai lembaga kekuasaan tidak sewenang-wenang mengkriminalkan seseorang dengan alasan penghasutan.

Bagi pihak HRS pemanggilan ini mungkin dapat ditafsirkan sebagai kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya. Meskipun demikian kehadiran HRS sebagai saksi di kepolisan menimbulkan penilaian positif bagi masyarakat Indonesia. Kalau bersih kenapa harus risih?

Bagaimana Reaksi HRS, apakah ia akan mangkir atau memenuhi panggilan kepolisan akan tetap menarik untuk diikuti sepekan ke depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun