30 November 2020 09:52Diperbarui: 30 November 2020 10:1585913
Kepolisian akhirnya memanggil pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Melalui surat tertanggal 29 November 2020 Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya resmi memanggil HRS terkait beberapa peristiwa di antaranya penghasutan dan tidak mematuhi penyelenggaran kekarantinaan kesehatan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.