Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Reaksi HRS dengan surat pemanggilan kepolisan itu memang menjadi peristiwa menarik dan penting sebagai kelanjutan berbagai peristiwa mengejutkan yang telah terjadi seperti pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat. Bagi pihak kepolisian pemanggilan ini menjadi ujian keseriusan penegakan hukum pelaksanaan protokol kesehatan. Ketentuan PSBB transisi sebagai pelaksanaan undang-undang kekarantinaan tentunya harus disertai upaya penegakan hukum.
Di sisi lain kebebasan berpendapat secara lisan dan tulisan tidaklah berarti kebebasan mutlak yang membolehkan kebebasan orang lain. Menyampaikan pendapat tidaklah berarti membolehkan upaya membakar atau mengajak orang lain untuk melakuan perbuatan melawan pemerintah.
Tafsiran Mahkamah Konstitusi tentang penghasutan yang mengkategorikan penghasutan ke dalam delik materil adalah perlindungan agar negara sebagai lembaga kekuasaan tidak sewenang-wenang mengkriminalkan seseorang dengan alasan penghasutan.
Bagi pihak HRS pemanggilan ini mungkin dapat ditafsirkan sebagai kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya. Meskipun demikian kehadiran HRS sebagai saksi di kepolisan menimbulkan penilaian positif bagi masyarakat Indonesia. Kalau bersih kenapa harus risih?
Bagaimana Reaksi HRS, apakah ia akan mangkir atau memenuhi panggilan kepolisan akan tetap menarik untuk diikuti sepekan ke depan.