Mohon tunggu...
Doddy Salman
Doddy Salman Mohon Tunggu... Dosen - pembaca yang masih belajar menulis

manusia sederhana yang selalu mencari pencerahan di tengah perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Benarkah Alexis Ditutup Anies Baswedan?

31 Oktober 2017   12:35 Diperbarui: 31 Oktober 2017   13:00 2797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mungkin berita paling heboh pekan ini  soal penutupan tempat hiburan Alexis. Berita yang viral menyebutkan Gubernur DKI Anies Baswedan menutup tempat usaha yang diduga keras melancarkan praktik -praktik prostitusi. Penutupan dilakukan dengan mengeluarkan surat penolakan izin usaha .Penolakan tersebut membuat kegiatan usaha tidak dapat dijalankan.

Benar seperti itu?

Bersamaan dengan berita penutupan tersebut viral pula surat yang menjadi bukti  telah dikeluarkan keputusan. Jika benar itu adalah surat yang menjadi bukti penutupan/penolakan izin usaha marilah kita telaah bersama.

Surat tersebut berkop Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tertanggal 17 Oktober 2017. Ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Edy Junaedi.

Tertulis surat tersebut berkaitan dengan permohonan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) Hotel Bintang yang diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta. Data pemohon adalah  Nama sarana : PT Grand Ancol Hotel. Nama usaha:Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.Alamat: Jl.RE Martadinata No.1 Kel.Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara

Ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel.Jl.RE Martadinata No.1 Kel.Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara. Selanjutnya tertulis 5 dasar hukum dikeluarkan surat ini.  Di antaranya  Peraturan daerah (Perda) Provinsi DKI hingga Peraturan Gubernur.Namun yg terpenting adalah  pernyataan nomer 4 yang berbunyi :Sehubungan dengan hal-hal di atas maka Pemohon Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses.  Apa maksudnya ini? Apakah belum dapat diproses sama dengan  penutupan? Kata belum membuka kemungkinan untuk diproses. Tentunya dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Dengan demikian secara penafsiran hukum belum dapat diproses bukanlah penutupan.

Terbukti liputan media massa yang  melihat secara kasat mata masih beroperasinya Hotel Alexis. Bahkan pihak Alexis yang diwakili Legal Corporate Lina Novita sebagaimana dikutip liputan6.com  berencana membuktikan tidak ada prostitusi terselubung di hotel Alexis.

Penutupan Alexis yang diharapkan tentunya bukan penutupan di atas surat alias formil saja. Namun penutupan sesungguhnya. Pastinya penutupan harus sesuai dengan aturan yang sudah ada yang dibuat oleh pemda DKI sendiri. Bukan tidak mungkin persoalan "penutupan" ini akan berlanjut ke meja hijau dengan tergugat Pemerintah DKI Jakarta.

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun