Mohon tunggu...
Doa RizkyAnanda
Doa RizkyAnanda Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa

KKN-DR 67 Hukum Keluarga Islam/FSH Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berperkara di Pengadilan Agama Selama Pandemi Covid-19

13 Agustus 2020   16:58 Diperbarui: 13 Agustus 2020   21:51 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA SELAMA PANDEMI COVID-19
Oleh: Doa Rizky Ananda
0201171028


Covid-19 menjadi virus yang menyerang tidak hanya di Indonesia, tetapi juga 213 negara yang harus menghadapi pandemi global tersebut. Sekarang pertanggal 11 Agustus 2020, Indonesia menempati posisi 24 dunia dengan penyebaran 128.776 yang terkonfirmasi positif covid-19, 83.710 sembuh dan 5.824 meninggal dunia. Ini bukan merupakan sebuah prestasi bagi Indonesia,  namun harus menjadi catatan penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjaga dan mengikuti protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.


Covid-19 berdampak pada banyak sektor dalam kehidupan. Keadaan perekonomian Indonesia yang semakin memburuk, bahkan mengalami resesi, sektor pendidikan yang harus merubah pola belajar menjadi daring yang menyebabkan semakin banyak hiruk- pikuk kehidupan dimasa pandemi Covid-19. Masih banyak sektor-sektor lain yang terdampak, salah satunya proses penegakan hukum di Indonesia melalui pengadilan agama.


Perkara yang masuk di pengadilan agama meningkat selama pandemi Corona seperti dilansir dari detik.com jumlah perceraian mencapai 2294 kasus yang penyebabnya kebanyakan disebabkan oleh perekonomian, bahkan untuk Sumuatera utara sendiri melalui Pengadilan tinggi agama terkonfirmasi bahwa bulan Juni jumlah kasus di pengadilan agama ada 1800 kasus.


Jumlah perkara yang meningkat selama pandemi Corona menyebabkan Pengadilan Agama harus melakukan persidangan lebih banyak dari biasa. Proses peradilan adalah kebutuhan masyarakat yang fundamental. Kondisi pandemi covid-19 mengharuskan pembatasan yang sangat luas sebagai orang untuk berinteraksi. Namun, jika tidak dilaksanakan persidangan akan menyebabkan penumpukan perkara, tidak adanya kepastian hukum bagi warga, dan tidak terjaminnya hak-hak setiap masyarakat sebagai warga hukum, sehingga persidangan tetap dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan.


Hal tersebut dibuktikan dengan adanya pengumuman berupa poster untuk selalu menggunakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak selama di pengadilan agama. Dan disediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer serta termometer sebelum memasuki gedung pengadilan agama.


Namun untuk tetap memutus mata rantai penyebaran covid-19 dalam kebijakan surat edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2020 tentang pelaksanaan tugas selama masa pencegahan covid-19 yang menginstruksikan agar pengadilan melakukan penyesuaian kerja di mana Hakim dan aparatur negara aparatur pengadilan melaksanakan work from home.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, work from home bagi Hakim dan Aparatur pengadilan agama melaksanakan tugas kedinasan termasuk pelaksanaan administrasi persidangan dengan memanfaatkan aplikasi E-court dan proses persidangan dengan memanfaatkan aplikasi E-litigasi.


E-Court dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 (tentang administrasi perkara di presiden persidangan di pengadilan secara elektronik) dijelaskan pada pasal 1 ayat 6 bahwa E-Court atau Administrasi perkara secara elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/ permohonan/ keberatan/ bantahan/ perlawanan/ intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/ pemberitahuan, jawaban, replik duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata atau perdata agama/ tata usaha militer / tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di di masing-masing lingkungan peradilan.


Sedangkan e-litigasi atau persidangan secara elektronik dalam pasal 1 ayat 7 Perma No 1 tahun 2019  adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.


Sehingga dengan adanya E-Court dan E-Litigasi menjadikan setiap warga yang ingin berperkara di pengadilan dapat dimudahkan dengan administrasi perkara secara online dan persidangan secara online dan dapat menghindari kontak langsung dengan orang lain serta dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun