Dalam pertumbuhan gaya hidup halal terdapat beberapa industri yaitu halal food, halal fashion, halal travel, halal cosmetics and pharmaceuticals, halal media and recreation, islamic finance.
Pada kali ini penulis akan membahas mengenai kosmetik halal. Kosmetik adalah suatu bahan yang digunakan untuk mempercantik wajah penggunanya dan meningkatkan kepercayaan diri wanita. Semakin hari banyak wanita di Indonesia menggunakan kosmetik dan hal tersebut seperti menggunakan kosmetik adalah kewajiban.
Semakin banyak beragam produsen kosmetik yang ada sekarang membuat para wanita bisa memilih kosmetik mana yang mereka sukai. Kebanyakan wanita ini menggunakan atau memilih produk kosmetik yang murah tanpa tau apa yang terkandung di dalamnya.
Belakangan ini banyak sekali produk yang berasal dari negara-negara lain yang masuk ke Indonesia tanpa melalui pengecekan oleh beacukai dan tanpa label halal ternyata produk-produk tersebut mengandung minyak babi, hydroquinone, merkuri dan bahan-bahan berbahaya lainnya. Dan produk-produk tersebut tersebar luas di internet untuk di perjual belikan.
Indonesia sendiri adalah negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia. Jadi dengan begitu para pemeluk agama Islam di wajibkan untuk mengkonsumsi dan menggunakan produk-produk yang halal. Para produsen harus menjamin bahwa produk yang mereka hasilkan adalah produk yang halal, dimulai dari bahan-bahan yang terkandung di dalam produk, proses pembuatan sampai dengan produk tersebut  siap digunakan.
Seharusnya para pembeli ini lebih berhati-hati dalam memilih produknya, jangan karena harga dari produk tersebut murah lalu kita tidak memikirkan dampak dari zat-zat yang terkandung dalam produk untuk kedepannya, apakah prosuk tersebut benar-benar produk cocok untuk digunakan dan halal bagi kita pemeluk agama Islam.
Dan bagi para penjual yang menjual produk-produk tersebut seharusnya memikirkan dampaknya untuk pembeli produk mereka, jangan hanya memikirkan keuntungan saja, dan seharusnya dilakukan pengecekan oleh beacukai agar mereka tau bahwa produk-produk impor tersebut mengandung bahan-bahan yang tidak diperbolehkan.
DM. Rizki Wardani
Robiatul Auliyah