Masih menurut detik.com, pada 2012 pihak otoritas AS mengeluarkan surat penangkapan atas aksi Kapoor. Selanjutnya pada Juli 2020, New York County District Attorney's Office mengajukan dokumen ekstradisi untuk Kapoor. Saat ini, ia berada di penjara India dan menunggu persidangan.
Setelah diterima oleh Indonesia, pihak District Attorney berharap ketiga benda dipajang di museum dan diperlihatkan kepada publik. Menurut saya, sebaiknya disimpan di Museum Nasional, lalu dipamerkan secara keliling ke museum-museum di Tanah Air. Siapa tahu bisa menimbulkan apresiasi kepada masyarakat betapa pentingnya warisan masa lampau.
Sebenarnya pengembalian ketiga benda kuno itu hanyalah bagian kecil dari artefak-artefak masa lampau kita yang 'berwisata' ke banyak negara sejak lama. Kita harapkan otoritas hukum di banyak negara akan membuka mata untuk pengembalian artefak-artefak kita yang ada di sana secara ilegal.***