Museum-museum swasta/individu yang tergolong kecil justru terpukul karena untuk sementara mem-PHK beberapa karyawan. Maklum selama beberapa bulan tidak ada penghasilan. Semoga tidak ada museum yang tutup permanen.
Pemilik museum swasta juga harus menyesuaikan keberadaan museumnya dengan PP Nomor 66/2015 tentang Museum. Dalam PP ini bentuk museum swasta harus berupa Yayasan, bukan PT. Yang namanya PT tentu amat kuat dalam keuangan karena orientasinya memang keuntungan. Bisa disebut museum yang terdapat di kawasan Jatim Park Malang yang juga bersatu dengan restoran, hotel, dan obyek lain. Kalau museum berbentuk PT tentu harus 'diadu' dengan museum sejenis.
Hal ini perlu pula dipikirkan oleh pemerintah, soal museum yang berbentuk PT itu. Juga tentang museum swasta yang dananya berasal dari CSR perusahaan induk.
Ketika pandemi masih belum berakhir---entah kapan akan berakhir---solidaritas antarmuseum tetap diperlukan. Seperti halnya tema Hari Museum Indonesia 12 Okrober lalu.***